Jurnalpapuanews.com || TIMIKA — Ketua Majelis Rakyat Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, S.M., turun langsung menemui dua kubu yang terlibat konflik sosial di Kwamki Lama, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika. (18/05/2026).

Langkah ini diambil guna memastikan pertikaian yang telah berlangsung selama kurang lebih 7 hingga 8 bulan tersebut segera berakhir.
Agustinus menegaskan bahwa hari Sabtu mendatang akan menjadi momentum krusial diadakannya prosesi perdamaian resmi antara kedua belah pihak.
”Tadi saya ketemu dengan masyarakat. Saya minta, baik dari kubu sebelah dan menyebelah, untuk kita sudah saatnya berdamai. Tidak ada lagi alasan untuk kita perang lagi,” ujar Agustinus tegas saat memberikan keterangan kepada media jurnalpapuanews.com
Ketua MRP papua tengah menyatakan bahwa mulai hari Sabtu nanti, tidak ada lagi ruang toleransi bagi adanya aksi saling serang, konflik, maupun tindakan kekerasan di wilayah tersebut. Pemerintah bersama aparat keamanan dipastikan akan mengambil langkah yang jauh lebih tegas.
Jika setelah hari Sabtu masih ada pihak yang memicu konflik, pemerintah tidak akan ragu untuk beralih dari pendekatan persuasif ke penegakan hukum yang ketat.
”Mulai hari Sabtu itu tidak ada kesempatan lagi untuk masyarakat berperang atau konflik atau saling membunuh, itu tidak ada. Pemerintah akan mengambil tindakan tegas dan menegakkan hukum positif di Kwamki Lama, Kabupaten Mimika,” lanjutnya.

Prosesi perdamaian yang dijadwalkan pada hari Sabtu ini akan dikawal langsung oleh jajaran petinggi pemerintahan tingkat provinsi maupun kabupaten. Seluruh elemen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dipastikan hadir guna menyaksikan dan menjamin jalannya kesepakatan damai.

Kehadiran seluruh pemangku kebijakan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memulihkan stabilitas keamanan dan sosial di Mimika. Agustinus berharap penegasan ini menjadi perhatian serius, baik bagi masyarakat yang bertikai maupun seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pemulihan kedamaian di Kwamki Lama.
(YM)
Editor : Yakop Mongan













