Nekat Jambret Ibu Rumah Tangga Demi Pesta Miras, Dua Pemuda di Nabire Diringkus Polisi

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || NABIRE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil menggulung komplotan pencurian dengan kekerasan jambret yang meresahkan warga. Dua pelaku berinisial FK (22) dan SIT (20) tak berkutik setelah aksi nekat mereka di Jalan Trikora berakhir di balik jeruji besi.

Peristiwa bermula pada Jumat (23/1/2026) siang, sekitar pukul 12.15 WIT. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial EAS, tengah berkendara menuju kediamannya di Aspol Kota Lama. Saat korban melambatkan laju motornya untuk berbelok, kedua pelaku yang sudah mengintai dari belakang langsung melancarkan aksinya.

​”Pelaku memepet korban dari sisi kiri dan menarik tas selempang korban dengan paksa hingga talinya putus,” ujar Kasat Reskrim Polres Nabire, Iptu Bogi Transtanto, dalam konferensi pers di Mapolres Nabire, Jumat (6/3/2026).

Polres Nabire Ringkus Komplotan Jambret Jalan Trikora, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara.
Polres Nabire Ringkus Komplotan Jambret Jalan Trikora, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara.

Usai menggasak tas korban, kedua pemuda ini melarikan diri ke arah Kalibobo. Di sebuah tempat sepi, mereka membongkar hasil jarahan dan membuang tas korban ke semak-semak untuk menghilangkan jejak.

​Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan untuk kembali menenggak minuman keras. Namun, pelarian mereka terhenti saat berada di lokasi penjual minuman lokal jenis bobo. Warga yang mengenali ciri-ciri pelaku berdasarkan kejadian sebelumnya langsung mengamankan keduanya sebelum diserahkan ke pihak berwajib.

Baca Juga:  Residivis dan Napi Kabur Bersekutu, Polres Nabire Bongkar Sindikat Curanmor Berbahaya

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

​• Uang tunai sebesar Rp550.000.

​• Satu kalung emas seberat 6 gram.

​• Satu unit ponsel merk Samsung.

​• Satu unit motor Yamaha Vega hitam (kendaraan operasional pelaku).

Dalam proses pemeriksaan, FK dan SIT mengakui seluruh perbuatannya. Mereka berdalih aksi tersebut dilakukan spontan karena pengaruh alkohol dan kebutuhan dana untuk membeli miras tambahan.

​Atas tindakan kriminal tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Keduanya kini terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

​”Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Nabire untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Iptu Bogi.

(YM)

Editor : Yakop Mongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Nabire Tangkap Pria Pemegang Motor Hasil Curanmor
Buron Berakhir di Jalan Pipit: Tim Resmob Polres Nabire Ringkus Pelaku Curanmor
Gempur Curanmor! Polres Nabire Gulung Pelaku Curanmor di Kampung Harapan
Polda Papua Tengah Mengamuk, Ratusan Kejahatan Jalanan C3 Berhasil Digagalkan
Jaringan Begal dan Curanmor Cilik Nabire Digulung: Komplotan Sadis di Bawah Umur Akhirnya Bertekuk Lutut
Nekat Banget! Penadah Motor Curian Milik Polisi Diringkus Resmob Nabire dalam Hitungan Jam
​Berkas Lengkap, Polsek Nabire Kota Serahkan Tersangka Penganiayaan dengan Kapak ke Kejaksaan
Hendak Ubah Tampilan Motor Curian di Bengkel, Dua Remaja di Nabire Diciduk Tim Resmob
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:01 WIB

Tim Resmob Polres Nabire Tangkap Pria Pemegang Motor Hasil Curanmor

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:45 WIB

Buron Berakhir di Jalan Pipit: Tim Resmob Polres Nabire Ringkus Pelaku Curanmor

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

Gempur Curanmor! Polres Nabire Gulung Pelaku Curanmor di Kampung Harapan

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WIB

Polda Papua Tengah Mengamuk, Ratusan Kejahatan Jalanan C3 Berhasil Digagalkan

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:19 WIB

Jaringan Begal dan Curanmor Cilik Nabire Digulung: Komplotan Sadis di Bawah Umur Akhirnya Bertekuk Lutut

Berita Terbaru