Jurnalpapuanews.com || NABIRE – Langkah kaki CMO (31) terhenti malam itu. Warga Kelurahan Kaliharapan ini tak berkutik saat Tim Resmob Polres Nabire mengepungnya di Jalan Pipit, Kelurahan Kaliharapan, Nabire, pada Kamis (18/06/2026) sekira pukul 20.30 WIT.

CMO ditangkap atas dugaan kuat keterlibatannya dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah hukum Polres Nabire.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh BRIPKA Herianto N., S.E., ini bermula dari penyelidikan mendalam dan pengembangan laporan masyarakat. Polisi bergerak cepat setelah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino berwarna merah maroon yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
Di hadapan penyidik dalam pemeriksaan awal, CMO bernyanyi. Ia mengaku tidak sendirian dalam melancarkan aksinya, melainkan dibantu oleh seorang rekannya berinisial Y.
Saat ini, Y telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara tim kepolisian terus melakukan pengejaran dan pengembangan kasus di lapangan.
Saat ini, Y telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara tim kepolisian terus melakukan pengejaran dan pengembangan kasus di lapangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CMO beserta barang bukti motor Yamaha Fino kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Nabire guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
(YM)
Editor : Yakop Mongan













