​Berkas Lengkap, Polsek Nabire Kota Serahkan Tersangka Penganiayaan dengan Kapak ke Kejaksaan

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || NABIRE – Penyidik Unit Reskrim Polsek Nabire Kota resmi menyerahkan tersangka berinisial FW beserta barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan berat ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Minggu (24/05/2026) pagi.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

​Proses penyerahan tahap dua ini berlangsung sekitar pukul 09.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire. Jalannya penyerahan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota, IPTU Yefri Iyai, dengan didampingi sejumlah personel Unit Reskrim.

​Tersangka FW diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rifdhika Ajeng Dwi Mutiara, S.H., untuk selanjutnya menjalani proses hukum ke tahap peradilan.

Peristiwa penganiayaan yang menjerat FW terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2026 dini hari, sekitar pukul 00.15 WIT. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Padat Karya, Kampung Sanoba, Distrik Nabire.

Baca Juga:  ​Langkah Pelaku Spesialis Kejahatan 3C Terhenti di Tangan Polres Nabire, Ini Kronologinya

​Dalam insiden tersebut, tersangka tega menyerang korban yang diketahui bernama Selina Rumbin menggunakan sebuah kapak. Akibat serangan brutal itu, korban mengalami serangkaian luka robek serius di beberapa bagian tubuhnya, meliputi kepala, bahu, siku, hingga bokong.

Selain melimpahkan tersangka, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti utama berupa satu buah kapak yang digunakan FW saat melancarkan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan Visum et Repertum dari RSUD Nabire, tim dokter mengonfirmasi bahwa seluruh luka yang diderita korban Selina Rumbin murni akibat hantaman benda tajam. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini, kasus tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Nabire untuk segera disidangkan.

Editor : Yakop Mongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Operasi Sikat Noken 2026: Polres Nabire Ungkap 13 Kasus Kejahatan 3C dan Amankan 104 Sepeda Motor
Gerak Cepat Kurang dari 24 Jam, Polres Nabire Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Pantai Naikere
Bongkar Kasus Curanmor, Tim Resmob Polres Nabire Ringkus Terduga Pelaku
Gerebek Curanmor, Resmob Polres Nabire Cokok Pelaku dan Amankan Motor Korban
Polres Nabire Ringkus Dalang Utama Sindikat Curas dan Kejahatan 3C
Sindikat Kriminal Nabire Runtuh! 186 Kasus Gulung Tikar, Kapolres Buka-Bukaan Hal Terlarang Ini
Gerak Cepat Resmob Polres Nabire Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
​Langkah Pelaku Spesialis Kejahatan 3C Terhenti di Tangan Polres Nabire, Ini Kronologinya
Berita ini 270 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Hasil Operasi Sikat Noken 2026: Polres Nabire Ungkap 13 Kasus Kejahatan 3C dan Amankan 104 Sepeda Motor

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:32 WIB

Gerak Cepat Kurang dari 24 Jam, Polres Nabire Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Pantai Naikere

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:07 WIB

Bongkar Kasus Curanmor, Tim Resmob Polres Nabire Ringkus Terduga Pelaku

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:05 WIB

Gerebek Curanmor, Resmob Polres Nabire Cokok Pelaku dan Amankan Motor Korban

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:40 WIB

Polres Nabire Ringkus Dalang Utama Sindikat Curas dan Kejahatan 3C

Berita Terbaru