Jurnalpapuanews.com || NABIRE – Penyidik Unit Reskrim Polsek Nabire Kota resmi menyerahkan tersangka berinisial FW beserta barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan berat ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Minggu (24/05/2026) pagi.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Proses penyerahan tahap dua ini berlangsung sekitar pukul 09.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire. Jalannya penyerahan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota, IPTU Yefri Iyai, dengan didampingi sejumlah personel Unit Reskrim.
Tersangka FW diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rifdhika Ajeng Dwi Mutiara, S.H., untuk selanjutnya menjalani proses hukum ke tahap peradilan.
Peristiwa penganiayaan yang menjerat FW terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2026 dini hari, sekitar pukul 00.15 WIT. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Padat Karya, Kampung Sanoba, Distrik Nabire.
Dalam insiden tersebut, tersangka tega menyerang korban yang diketahui bernama Selina Rumbin menggunakan sebuah kapak. Akibat serangan brutal itu, korban mengalami serangkaian luka robek serius di beberapa bagian tubuhnya, meliputi kepala, bahu, siku, hingga bokong.
Selain melimpahkan tersangka, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti utama berupa satu buah kapak yang digunakan FW saat melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan Visum et Repertum dari RSUD Nabire, tim dokter mengonfirmasi bahwa seluruh luka yang diderita korban Selina Rumbin murni akibat hantaman benda tajam. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini, kasus tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Nabire untuk segera disidangkan.
Editor : Yakop Mongan













