​Berkas Lengkap, Polsek Nabire Kota Serahkan Tersangka Penganiayaan dengan Kapak ke Kejaksaan

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || NABIRE – Penyidik Unit Reskrim Polsek Nabire Kota resmi menyerahkan tersangka berinisial FW beserta barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan berat ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Minggu (24/05/2026) pagi.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

​Proses penyerahan tahap dua ini berlangsung sekitar pukul 09.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire. Jalannya penyerahan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota, IPTU Yefri Iyai, dengan didampingi sejumlah personel Unit Reskrim.

​Tersangka FW diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rifdhika Ajeng Dwi Mutiara, S.H., untuk selanjutnya menjalani proses hukum ke tahap peradilan.

Peristiwa penganiayaan yang menjerat FW terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2026 dini hari, sekitar pukul 00.15 WIT. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Padat Karya, Kampung Sanoba, Distrik Nabire.

Baca Juga:  Buron Berakhir di Jalan Pipit: Tim Resmob Polres Nabire Ringkus Pelaku Curanmor

​Dalam insiden tersebut, tersangka tega menyerang korban yang diketahui bernama Selina Rumbin menggunakan sebuah kapak. Akibat serangan brutal itu, korban mengalami serangkaian luka robek serius di beberapa bagian tubuhnya, meliputi kepala, bahu, siku, hingga bokong.

Selain melimpahkan tersangka, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti utama berupa satu buah kapak yang digunakan FW saat melancarkan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan Visum et Repertum dari RSUD Nabire, tim dokter mengonfirmasi bahwa seluruh luka yang diderita korban Selina Rumbin murni akibat hantaman benda tajam. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini, kasus tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Nabire untuk segera disidangkan.

Editor : Yakop Mongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerebek Curanmor, Resmob Polres Nabire Cokok Pelaku dan Amankan Motor Korban
Polres Nabire Ringkus Dalang Utama Sindikat Curas dan Kejahatan 3C
Sindikat Kriminal Nabire Runtuh! 186 Kasus Gulung Tikar, Kapolres Buka-Bukaan Hal Terlarang Ini
Gerak Cepat Resmob Polres Nabire Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
​Langkah Pelaku Spesialis Kejahatan 3C Terhenti di Tangan Polres Nabire, Ini Kronologinya
Tak Ada Ampun! Polres Nabire Bekuk Terduga Maling Motor, Barang Bukti Langsung Diamankan
Tim Resmob Polres Nabire Tangkap Pria Pemegang Motor Hasil Curanmor
Buron Berakhir di Jalan Pipit: Tim Resmob Polres Nabire Ringkus Pelaku Curanmor
Berita ini 270 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:05 WIB

Gerebek Curanmor, Resmob Polres Nabire Cokok Pelaku dan Amankan Motor Korban

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:25 WIB

Sindikat Kriminal Nabire Runtuh! 186 Kasus Gulung Tikar, Kapolres Buka-Bukaan Hal Terlarang Ini

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:17 WIB

Gerak Cepat Resmob Polres Nabire Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Senin, 13 Juli 2026 - 11:37 WIB

​Langkah Pelaku Spesialis Kejahatan 3C Terhenti di Tangan Polres Nabire, Ini Kronologinya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:33 WIB

Tak Ada Ampun! Polres Nabire Bekuk Terduga Maling Motor, Barang Bukti Langsung Diamankan

Berita Terbaru