Penyalahgunaan AI untuk Konten Pornografi Dikaji Pemidanaannya

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Jakarta — Bareskrim Polri mengkaji kemungkinan pemidanaan terhadap penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), termasuk Grok, yang digunakan untuk membuat konten pornografi dan asusila di media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, penggunaan AI secara menyimpang belakangan marak terjadi, terutama untuk manipulasi konten digital, namun belum seluruhnya disertai sanksi hukum yang tegas.

“Sepanjang penggunaan AI tersebut dapat diklasifikasikan sebagai manipulasi data elektronik, maka perbuatannya dapat dikenakan pidana,” ujar Himawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Menurut Himawan, perkembangan AI merupakan konsekuensi dari kemajuan teknologi. Namun, pemanfaatannya tidak boleh disalahgunakan untuk aktivitas menyimpang yang berpotensi menimbulkan kerugian moral bagi masyarakat.

“Perkembangan teknologi saat ini mengarah pada artificial intelligence, termasuk deepfake. Dalam praktiknya, teknologi ini kerap disalahgunakan untuk membuat konten negatif, palsu, dan manipulasi visual,” jelasnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Resmikan 1.179 SPPG serta 18 Gudang Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ia menambahkan, penyimpangan tersebut kerap berupa manipulasi foto atau gambar seseorang hingga menampilkan visual bermuatan asusila dan pornografi tanpa persetujuan pihak terkait.

“Atas dasar itu, kami sedang melakukan pendalaman dari sisi hukum. Penanganan penyalahgunaan AI ini menjadi salah satu fokus Direktorat Tindak Pidana Siber,” kata Himawan.

Bareskrim mencatat, di platform media sosial X, Grok AI digunakan secara masif oleh sejumlah akun untuk memanipulasi gambar atau foto individu. Dalam sejumlah kasus, perintah yang diberikan kepada AI tersebut mengarah pada pengubahan visual menjadi vulgar dan bermuatan pornografi.

Editor : Yakop Mongan

Sumber Berita: Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Teror di Jalanan: Polres Nabire Lumpuhkan Konvoi Brutal Pelajar yang Meresahkan Warga
Mendagri Garisbawahi Tiga Rambu Utama Penguatan Perpukadesi
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Nabire Gelar Pertemuan dengan Komunitas Ojek Pasca-Maraknya Begal
Kapolres Nabire Sambut Kedatangan Anggota Komisi XIII DPR RI di Bandara Douw Aturure
Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat
Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Internasional di Dumai
Sambut Hari Buruh 1 Mei, Kapolres Nabire: Mari Warnai Ibu Kota Papua Tengah dengan Semangat Merah Putih
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:59 WIB

Teror di Jalanan: Polres Nabire Lumpuhkan Konvoi Brutal Pelajar yang Meresahkan Warga

Senin, 4 Mei 2026 - 06:40 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Nabire Gelar Pertemuan dengan Komunitas Ojek Pasca-Maraknya Begal

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:48 WIB

Kapolres Nabire Sambut Kedatangan Anggota Komisi XIII DPR RI di Bandara Douw Aturure

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:02 WIB

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:35 WIB

Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat

Berita Terbaru