Penyalahgunaan AI untuk Konten Pornografi Dikaji Pemidanaannya

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Jakarta — Bareskrim Polri mengkaji kemungkinan pemidanaan terhadap penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), termasuk Grok, yang digunakan untuk membuat konten pornografi dan asusila di media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, penggunaan AI secara menyimpang belakangan marak terjadi, terutama untuk manipulasi konten digital, namun belum seluruhnya disertai sanksi hukum yang tegas.

“Sepanjang penggunaan AI tersebut dapat diklasifikasikan sebagai manipulasi data elektronik, maka perbuatannya dapat dikenakan pidana,” ujar Himawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Menurut Himawan, perkembangan AI merupakan konsekuensi dari kemajuan teknologi. Namun, pemanfaatannya tidak boleh disalahgunakan untuk aktivitas menyimpang yang berpotensi menimbulkan kerugian moral bagi masyarakat.

“Perkembangan teknologi saat ini mengarah pada artificial intelligence, termasuk deepfake. Dalam praktiknya, teknologi ini kerap disalahgunakan untuk membuat konten negatif, palsu, dan manipulasi visual,” jelasnya.

Baca Juga:  Dir Pamobvit Polda Papua Tengah Serahkan DIPA T.A. 2026

Ia menambahkan, penyimpangan tersebut kerap berupa manipulasi foto atau gambar seseorang hingga menampilkan visual bermuatan asusila dan pornografi tanpa persetujuan pihak terkait.

“Atas dasar itu, kami sedang melakukan pendalaman dari sisi hukum. Penanganan penyalahgunaan AI ini menjadi salah satu fokus Direktorat Tindak Pidana Siber,” kata Himawan.

Bareskrim mencatat, di platform media sosial X, Grok AI digunakan secara masif oleh sejumlah akun untuk memanipulasi gambar atau foto individu. Dalam sejumlah kasus, perintah yang diberikan kepada AI tersebut mengarah pada pengubahan visual menjadi vulgar dan bermuatan pornografi.

Editor : Yakop Mongan

Sumber Berita: Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajari Nabire Lakukan Kunjungan Kerja ke Polres Nabire, Disambut Kapolres
​Pimpin Apel Kesiapan, Kapolres Nabire Minta Personel Amankan Aspirasi Warga Secara Profesional
Cegah Spekulasi, Polres Nabire Minta Foto Korban dan Pelaku Waroki Tak Disebarkan
Aksi Damai Mahasiswa Intan Jaya di Nabire Berlangsung Kondusif, Kapolres Beri Apresiasi
Buka Ruang Dialog, Kapolres Nabire Utamakan Negosiasi Humanis Kawal Aksi Massa
Perkuat Standar Pengamanan Nasional, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Jalin Kemitraan Strategis dengan PT ABB
Pelimpahan Tersangka Don Ritto beserta Barbuk ke Kejaksaan Hari Ini Dikawal Pengamanan Ketat
Polres Nabire Ringkus Dalang Utama Sindikat Curas dan Kejahatan 3C
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Kajari Nabire Lakukan Kunjungan Kerja ke Polres Nabire, Disambut Kapolres

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:01 WIB

​Pimpin Apel Kesiapan, Kapolres Nabire Minta Personel Amankan Aspirasi Warga Secara Profesional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Cegah Spekulasi, Polres Nabire Minta Foto Korban dan Pelaku Waroki Tak Disebarkan

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:27 WIB

Aksi Damai Mahasiswa Intan Jaya di Nabire Berlangsung Kondusif, Kapolres Beri Apresiasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:36 WIB

Buka Ruang Dialog, Kapolres Nabire Utamakan Negosiasi Humanis Kawal Aksi Massa

Berita Terbaru