Penyalahgunaan AI untuk Konten Pornografi Dikaji Pemidanaannya

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Jakarta — Bareskrim Polri mengkaji kemungkinan pemidanaan terhadap penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), termasuk Grok, yang digunakan untuk membuat konten pornografi dan asusila di media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, penggunaan AI secara menyimpang belakangan marak terjadi, terutama untuk manipulasi konten digital, namun belum seluruhnya disertai sanksi hukum yang tegas.

“Sepanjang penggunaan AI tersebut dapat diklasifikasikan sebagai manipulasi data elektronik, maka perbuatannya dapat dikenakan pidana,” ujar Himawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Menurut Himawan, perkembangan AI merupakan konsekuensi dari kemajuan teknologi. Namun, pemanfaatannya tidak boleh disalahgunakan untuk aktivitas menyimpang yang berpotensi menimbulkan kerugian moral bagi masyarakat.

“Perkembangan teknologi saat ini mengarah pada artificial intelligence, termasuk deepfake. Dalam praktiknya, teknologi ini kerap disalahgunakan untuk membuat konten negatif, palsu, dan manipulasi visual,” jelasnya.

Baca Juga:  Jelang Mudik 2026, Kapolda Papua Tengah Hadiri Rakor Linsek Operasi Ketupat

Ia menambahkan, penyimpangan tersebut kerap berupa manipulasi foto atau gambar seseorang hingga menampilkan visual bermuatan asusila dan pornografi tanpa persetujuan pihak terkait.

“Atas dasar itu, kami sedang melakukan pendalaman dari sisi hukum. Penanganan penyalahgunaan AI ini menjadi salah satu fokus Direktorat Tindak Pidana Siber,” kata Himawan.

Bareskrim mencatat, di platform media sosial X, Grok AI digunakan secara masif oleh sejumlah akun untuk memanipulasi gambar atau foto individu. Dalam sejumlah kasus, perintah yang diberikan kepada AI tersebut mengarah pada pengubahan visual menjadi vulgar dan bermuatan pornografi.

Editor : Yakop Mongan

Sumber Berita: Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Mendekat ke Masyarakat, Polres Nabire Beri Kejutan Manis untuk Jemaat GKI Imanuel Kota Lama
Gamer Merapat! Kapolres Nabire Gelar Turnamen Mobile Legends Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Bakti untuk Negeri: Polres Dogiyai Gencarkan Penyaluran Bansos Jelang HUT Bhayangkara ke-80
​Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Nabire Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan di Dua Kampung
Bareskrim Ringkus Pengendali Keuangan Jaringan Narkotika Internasional Fredy Pratama
Polres Dogiyai Amankan Penyaluran Bansos Sembako Tahap II Tahun 2026
Optimalkan Distribusi, Polres Nabire dan Instansi Terkait Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Sinergi Polres Nabire dan Polda Papua Tengah Lewat Turnamen Olahraga
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:46 WIB

​Mendekat ke Masyarakat, Polres Nabire Beri Kejutan Manis untuk Jemaat GKI Imanuel Kota Lama

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:33 WIB

Gamer Merapat! Kapolres Nabire Gelar Turnamen Mobile Legends Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:09 WIB

Bakti untuk Negeri: Polres Dogiyai Gencarkan Penyaluran Bansos Jelang HUT Bhayangkara ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:00 WIB

​Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Nabire Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan di Dua Kampung

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:23 WIB

Bareskrim Ringkus Pengendali Keuangan Jaringan Narkotika Internasional Fredy Pratama

Berita Terbaru