Ribka Haluk: Penguatan Eksistensi MRP Krusial dalam Penyusunan RPP Tata Cara Pembentukan MRP

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai langkah memperkuat peran, fungsi, dan kelembagaan MRP dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Hal tersebut disampaikan Ribka saat memberikan sambutan pada Kick Off Meeting Revisi PP 54/2004 di Hotel Mercure Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menurut Ribka, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan kelembagaan MRP dengan perkembangan tata kelola Otsus Papua setelah perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.

“Majelis Rakyat Papua merupakan wujud eksistensi dan afirmasi yang diberikan oleh negara kepada orang asli Papua berdasarkan definisinya menurut Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama hampir dua dekade pelaksanaan PP Nomor 54 Tahun 2004 juncto PP Nomor 64 Tahun 2008, terdapat berbagai dinamika yang menunjukkan bahwa ketentuan yang ada sudah tidak lagi memadai dalam menjawab perkembangan hak politik, hukum, dan sosial masyarakat Papua. Karena itu, pemerintah menilai perlu memperbarui regulasi agar MRP dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:  Kepemimpinan Badan Gizi Nasional: Antara Harapan Publik dan Tuntutan Reformasi

Selain memperkuat kelembagaan MRP, revisi PP tersebut juga diarahkan untuk menjawab berbagai kebutuhan hukum dan sosial masyarakat Papua. Hal ini mencakup pengawasan dana Otsus, perlindungan masyarakat adat, pemberdayaan perempuan Papua, hingga penguatan peran MRP dalam perumusan kebijakan daerah.

“Perbaikan regulasi, pintu masuk bagi penguatan peran dan eksistensi MRP dalam menjalankan mandat perlindungan terhadap orang asli Papua,” katanya.

Lebih lanjut, Ribka menekankan bahwa pemerintah menargetkan penyusunan RPP tersebut dapat diselesaikan pada Desember 2026 sebagaimana amanat Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026. Untuk itu, ia meminta seluruh panitia antarkementerian dan lembaga menjaga komitmen, fokus, serta koordinasi agar proses penyusunan regulasi berjalan tepat waktu dan menghasilkan produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Papua.

Dalam kesempatan tersebut, Ribka juga mengingatkan pentingnya sinergi antara MRP, pemerintah daerah, DPR Papua, DPRK, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, dan kelompok perempuan dalam mengawal implementasi Otonomi Khusus Papua. Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur tersebut penting agar penyusunan RPP benar-benar mampu memperkuat keberpihakan negara terhadap hak-hak orang asli Papua sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Editor : Yakop Mongan

Sumber Berita: Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Komitmen Pemulihan Pascabencana Sumatera, Kasatgas PRR Update Penanganan Tiap Pekan
Paripurna DPR RI Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Mendagri Imbau Kepala Daerah Dukung Proses Verifikasi dan Validasi Kopdeskel
Kemendagri Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar
Inflasi Indonesia 3,19 Persen, Mendagri Minta Pemda Atensi Sejumlah Kenaikan Harga Komoditas Pangan
Kasatgas Tito Tegaskan Percepatan Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera
Mendagri Minta Peserta Sespim Lemdiklat Polri Susun Kebijakan Berbasis Sains
Mendagri Tito: Bantuan Kemasyarakatan Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT Sudah Ditransfer
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:52 WIB

Pastikan Komitmen Pemulihan Pascabencana Sumatera, Kasatgas PRR Update Penanganan Tiap Pekan

Senin, 14 September 2026 - 07:55 WIB

Mendagri Imbau Kepala Daerah Dukung Proses Verifikasi dan Validasi Kopdeskel

Jumat, 11 September 2026 - 11:34 WIB

Kemendagri Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

Senin, 7 September 2026 - 10:46 WIB

Inflasi Indonesia 3,19 Persen, Mendagri Minta Pemda Atensi Sejumlah Kenaikan Harga Komoditas Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 11:52 WIB

Kasatgas Tito Tegaskan Percepatan Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera

Berita Terbaru