Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI dan menjadi forum sinkronisasi kebijakan tiga kementerian dalam mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Hal ini khususnya untuk memastikan penataan sumber daya aparatur pemerintah daerah (Pemda) berjalan selaras dengan kapasitas fiskal daerah, kebutuhan organisasi pemerintahan, serta jaminan kepastian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu Men-PAN dan juga kepada Pak Menteri Keuangan yang rapat tadi sangat produktif dan solutif,” ujar Mendagri kepada awak media usai rapat tersebut.

Mendagri menjelaskan, pihaknya telah mendengar adanya dinamika di daerah terkait kekhawatiran implementasi ketentuan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa daerah mengalokasikan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai. Adapun ketentuan tersebut akan mulai berlaku pada 2027 mendatang.

Baca Juga:  Usai Diperiksa di Bareskrim, Mantan Direktur dan Pendiri DSI Berinisial AS Ditahan Penyidik

Merespons hal itu, Mendagri menyebut rapat yang telah digelar menghasilkan sejumlah solusi. Salah satunya mengenai masa transisi penerapan batas maksimal 30 persen yang akan diperpanjang dan diatur dalam revisi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kita menggunakan Undang-Undang APBN itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Nah, kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Undang-Undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Itu artinya kepala daerah enggak usah khawatir lagi. Tenang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mendagri menyebut daerah dengan belanja pegawai di atas 30 persen akan terdampak terhadap realisasi belanja untuk masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah melalui Menkeu akan merancang program yang melibatkan komunitas usaha di daerah. Dengan upaya itu, diharapkan perekonomian daerah tetap bergeliat dan berdampak langsung kepada masyarakat.

“Jadi ini juga akan menenangkan masyarakat, artinya meskipun belanja pegawai tinggi, tapi kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap jalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Saya kira ini bisa solusi yang sangat bagus kali ini. Terima kasih Bapak Menkeu, Ibu MenPAN,” tandasnya.

Editor : Yakop Mongan

Sumber Berita: Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribka Haluk: Penguatan Eksistensi MRP Krusial dalam Penyusunan RPP Tata Cara Pembentukan MRP
Mendagri Garisbawahi Tiga Rambu Utama Penguatan Perpukadesi
Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Internasional di Dumai
Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden
Mendagri Tito Apresiasi Jajaran TNI, Jaga Inflasi dan Stabilitas Nasional
Tragedi di Balik Aroma Kopi: Jeritan Hati “Starling” Kuningan dalam Cengkeraman Pungli dan Kekerasan
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:21 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:16 WIB

Ribka Haluk: Penguatan Eksistensi MRP Krusial dalam Penyusunan RPP Tata Cara Pembentukan MRP

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:35 WIB

Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat

Kamis, 30 April 2026 - 14:50 WIB

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Internasional di Dumai

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

Berita Terbaru