Jurnalpapuanews.com || Timika— Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, S.M., mengkritik keras kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika terkait penerbitan rekomendasi izin peredaran minuman keras (miras). Agustinus menilai, kebijakan yang mengeluarkan hingga lima rekomendasi izin miras tersebut berpotensi merusak masa depan generasi muda dan memicu konflik sosial di Mimika. (30/05/2026).
Ia meminta Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk segera mengevaluasi dan mencabut sebagian besar rekomendasi izin tersebut. Menurutnya, seorang kepala daerah harus mengambil keputusan berbasis kondisi riil daerah, bukan sekadar tunduk pada tekanan atau kepentingan tertentu.
”Bupati Mimika jangan terlalu tunduk dengan kebijakan apa pun. Bupati harus melihat kondisi daerah. Kalau minuman itu merugikan masa depan generasi muda penerus bangsa, kenapa harus diizinkan? Mengeluarkan empat hingga lima rekomendasi itu bukan hal yang gampang, itu secara langsung kita membunuh masa depan generasi muda di Kabupaten Mimika,” ujar Agustinus kepada media.
Agustinus menyayangkan argumen pemerintah daerah yang berlindung di balik aturan seperti Peraturan Daerah maupun regulasi lainnya untuk membenarkan penerbitan izin tersebut. Ia menegaskan bahwa aspek keamanan dan keberlangsungan hidup masyarakat harus menjadi prioritas utama seorang kepala daerah.
”Alasan Perda dan lain-lain itu tidak masuk akal menurut saya. Seorang kepala daerah perlu mempertimbangkan situasi daerah, terutama masalah keamanan dan kehidupan masyarakat setempat. Bukan asal memutuskan atau asal ‘Bapak senang, Mama senang’. Itu bukan karakter kepala daerah yang punya kemampuan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Kabupaten Mimika memiliki rekam jejak konflik sosial yang cukup tinggi, di mana minuman beralkohol kerap menjadi salah satu faktor pemicu utamanya.
Meski menolak peredaran miras secara masif, MRP Tengah memahami kebutuhan khusus di wilayah tersebut, seperti akomodasi untuk wilayah pertambangan. Namun, Agustinus menekankan kuota izin tersebut harus dibatasi secara ketat, maksimal hanya tiga rekomendasi.
“Kami tetap tolak keputusan itu dan meminta rekomendasi yang dikeluarkan segera dicabut. Kalaupun mau memberikan izin, cukup maksimal tiga saja. Satu khusus untuk areal PT Freeport Indonesia, dan dua untuk wilayah Kota Mimika. Lebih dari itu tidak boleh dan sisanya harus segera dicabut,” cetusnya.
Lebih lanjut, Agustinus menyoroti adanya kontradiksi antara kebijakan Pemkab Mimika dengan program prioritas Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Saat ini, Gubernur Papua Tengah tengah gencar meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui sektor pendidikan di delapan kabupaten.
”Sekarang pemerintah provinsi berusaha membangun pendidikan, bagaimana bisa pemerintah kabupaten justru mendatangkan ‘racun’ untuk membunuh generasi penerus? Ini sudah berlawanan dan bertentangan dengan program Gubernur,” serunya.
Sebagai pimpinan Lembaga Kultural, Agustinus mengingatkan Pemkab Mimika untuk segera mengambil tindakan nyata sebelum gelombang protes dari masyarakat meluas. Ia memperingatkan adanya potensi unjuk rasa besar-besaran atau tindakan “pengadilan rakyat” jika aspirasi ini diabaikan.
”Saya harap Bupati dan Wakil Bupati paham hal ini. Bangunlah Mimika secara baik melalui pendidikan dan jaminan keamanan yang benar, bukan mendatangkan racun yang menghabiskan orang Papua,” pungkasnya.
(Ym)
Editor : Yakop Mongan













