Keluarga Agus Burate Layangkan Somasi, Bantah Laporan Polisi dan Tegaskan Perlindungan Hukum untuk Mr. Tang

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || NABIRE, PAPUA TENGAH — Pihak keluarga dan anak-anak kandung dari Agus Burate secara resmi melayangkan Surat Bantahan, Penolakan, dan Somasi tertanggal 18 Agustus 2026. Langkah hukum ini diambil guna merespons beredarnya surat laporan atau pengaduan tertanggal 14 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepolisian, serta narasi di media publik yang menyerang nama baik keluarga dan mitra kerja mereka, Mr. Tang.  (19/8/2026).

Dalam dokumen somasi yang ditandatangani oleh empat anak kandungnya—Pilep Burate, Bihut Waidat, Arnolis Burate, dan Ayub Burate—pihak keluarga menolak keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada pihak Mr. Tang, termasuk narasi terkait dugaan tindak kekerasan dan penggunaan senjata api.

​Poin utama yang disoroti pihak keluarga adalah keabsahan dari dokumen laporan tertanggal 14 Agustus 2026 tersebut. Pihak keluarga menyatakan adanya dugaan kuat tindakan tekanan dan pemaksaan terhadap Agus Burate untuk membubuhkan tanda tangan dalam surat pengaduan dimaksud.

Keluarga menjelaskan bahwa saat dokumen tersebut dibuat, Agus Burate sedang berada dalam kondisi penurunan kesehatan kejiwaan, daya ingat, serta kemampuan fokus. Atas dasar kondisi tersebut, subjek dinilai tidak memiliki kapasitas mental yang memadai untuk memahami isi, maksud, maupun konsekuensi hukum dari dokumen yang ditandatanganinya.

Atas dasar ini, keluarga meminta agar surat tertanggal 14 Agustus 2026 tidak dijadikan dasar hukum maupun pembentukan opini publik sebelum dilakukan pemeriksaan objektif mengenai proses pembuatannya.

Guna memperkuat posisi hukumnya, pihak keluarga mencantumkan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Baca Juga:  Semarakkan HUT Ke-81 RI, Dandim 1705/Nabire Tanamkan Jiwa Nasionalisme Anak Lewat Lomba Gerak Jalan Indah

​• Pasal 448 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Mengatur tentang larangan tindakan pemaksaan terhadap seseorang dengan kekerasan atau ancaman.

• ​Pasal 433 & Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Mengatur tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan secara sah di depan hukum.

• ​Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE): Mengenai penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat unsur pencemaran nama baik.

• ​Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Landasan pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kerugian materiil maupun immateriil yang ditimbulkan.

Melalui surat somasi ini, pihak keluarga menetapkan batas waktu selama 3 x 24 jam sejak surat diterima agar pihak terkait memenuhi sejumlah poin tuntutan.

1.Mencabut surat laporan/pengaduan tertanggal 14 Agustus 2026 dari Kepolisian.

2.​Menyampaikan klarifikasi tertulis resmi kepada pihak Kepolisian dan media massa.

3.​Menghentikan seluruh penyebaran informasi tidak benar terkait tuduhan penggunaan senjata api dan kekerasan oleh Mr. Tang.

4.​Menyampaikan permohonan maaf terbuka guna pemulihan nama baik keluarga dan Mr. Tang

Pihak keluarga menegaskan, apabila dalam batas waktu yang ditentukan tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia baik pelaporan pidana maupun gugatan perdata melalui Pengadilan.

Surat somasi ini secara resmi telah ditembuskan kepada Kapolda Papua Tengah, Kapolres Nabire, Agus Burate, Mr. Tang, serta disiapkan sebagai arsip hukum keluarga.

Editor : Nay berliana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Papua Tengah Imbau Peran Gereja dan Orang Tua Lindungi Generasi Muda Papua
Hadir di Nabire, Kodam XXIX/Mambruk Jadi Wujud Nyata Pengabdian TNI untuk Papua Tengah
Gagalkan Peredaran Ganja Asal Jayapura, Polres Nabire Ringkus Dua Pemuda dan Sita Ratusan Gram Barang Bukti
Dandim 1705/Nabire dan Bupati Tinjau Langsung Proyek TMMD di Wanggar Sari
Danlanal Nabire Buka Kegiatan Refleksi Sejarah Papua Bersama Masyarakat Adat Suku Moora
Gelar Operasi Antik Noken 2026, Polda Papua Tengah Sita Sabu, Ganja, hingga Ratusan Liter Miras
Pemprov Papua Tengah Gelar Rakor Pendataan Umat di Nabire
Kapolda Papua Tengah di HUT ke-81 TNI: TNI-Polri Harus Hadir dan Mengabdi Bersama Rakyat
Berita ini 618 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Kapolda Papua Tengah Imbau Peran Gereja dan Orang Tua Lindungi Generasi Muda Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Hadir di Nabire, Kodam XXIX/Mambruk Jadi Wujud Nyata Pengabdian TNI untuk Papua Tengah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:01 WIB

Gagalkan Peredaran Ganja Asal Jayapura, Polres Nabire Ringkus Dua Pemuda dan Sita Ratusan Gram Barang Bukti

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Dandim 1705/Nabire dan Bupati Tinjau Langsung Proyek TMMD di Wanggar Sari

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:26 WIB

Danlanal Nabire Buka Kegiatan Refleksi Sejarah Papua Bersama Masyarakat Adat Suku Moora

Berita Terbaru