Jurnalpapuanews.com || Nabire – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis ganja lintas daerah di wilayah Kabupaten Nabire. Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang pemuda beserta barang bukti ganja dengan total berat bersih mencapai lebih dari 104 gram.
Keberhasilan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire, AKBP Samuel Tatiratu, dan dikonfirmasi melalui keterangan resmi Kasat Resnarkoba Polres Nabire, Iptu Amiruddin Jafar, S.Sos., pada Rabu (14/10/2026).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Senin sore (28/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIT, yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Kompleks Kelapa Dua, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIT, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial F.R (19).
Dari hasil penggeledahan terhadap F.R, petugas menemukan 22 paket kecil diduga ganja siap edar, 1 buah jaket warna abu-abu.
Setelah diuji laboratorium dan ditimbang di Labfor Polri Jayapura, barang bukti ganja milik F.R mencatatkan berat bersih 9,7346 gram.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan interogasi mendalam terhadap F.R. Dari keterangannya, terkuak nama pelaku lain berinisial M.Y.M.A alias Meidy (18) yang saat itu diketahui sedang menghadiri suatu acara di wilayah SP 3.
Tim bergerak cepat menuju lokasi SP 3 dan berhasil mengamankan Meidy. Petugas kemudian membawa Meidy ke tempat tinggal/indekost miliknya di kawasan Lorong Hotel Yaur In, Kalibobo, untuk dilakukan penggeledahan.
Dari kamar kost Meidy, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa 6 paket sedang diduga ganja yang disembunyikan di dalam tas, 1 buah tas warna hitam.
Hasil uji laboratorium Labfor Polri Jayapura mengonfirmasi barang bukti milik Meidy memiliki berat bersih sebesar 94,8383 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dibawa dari luar kota, yakni dikirim dari Kota Jayapura menggunakan kapal laut pada pertengahan September 2026.
Ganja tersebut rencananya akan diecer dan diedarkan di wilayah Kota Nabire, selain disisihkan untuk konsumsi pribadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika
• Primer: Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (11) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
• Subsider: Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (11) UU RI No. 1 Tahun 2026.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Nabire untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Nay berliana













