Jurnalpapuanews.com || Nabire – Polres Nabire tengah mendalami kasus pembunuhan remaja yang terjadi di Waroki, Distrik Nabire Barat. Dalam keterangannya kepada media, Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu bersama tim penyidik menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara yang melibatkan terduga pelaku kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilakukan secara profesional dan mematuhi koridor hukum Peradilan Pidana Anak. (10/8/2026).

Mengenai indikasi pembunuhan berencana, kepolisian meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menyematkan label hukum kepada anak. Penyidik saat ini sedang merekonstruksi susunan peristiwa secara menyeluruh mulai dari tindakan sebelum, saat kejadian, hingga sesudah kejadian guna memastikan kapan timbulnya niat dan bagaimana proses persiapannya.
Terkait motif maupun pengakuan dari ABH, penyidik menegaskan tidak hanya bergantung pada keterangan terduga pelaku, melainkan menguji kesesuaian antara keterangan saksi, barang bukti, serta hasil forensik. Kepolisian berjanji hanya menyampaikan fakta yang telah terverifikasi dan mengimbau publik untuk tidak terpengaruh spekulasi yang beredar.
Polres Nabire menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menentukan, menjanjikan, ataupun meringankan tuntutan hukuman. Tugas kepolisian terbatas pada pengumpulan alat bukti dan penyidikan sebelum berkas dilimpahkan ke Penuntut Umum, sedangkan putusan akhir sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan.
Mengenai proses rekonstruksi yang telah dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasilnya kini sedang dievaluasi. Apabila ditemukan perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan adegan rekonstruksi, penyidik akan mengujinya kembali menggunakan alat bukti lain. Kepolisian juga menyatakan tetap terbuka terhadap potensi adanya keterlibatan pihak atau pelaku lain berdasarkan fakta hukum terbaru.
Terkait penutupan wajah ABH saat rekonstruksi berlangsung, kepolisian menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Walaupun foto ABH telah terlanjur beredar luas di media sosial, kewajiban hukum aparat untuk melindungi kerahasiaan identitas anak tidak gugur.
Polisi mengimbau masyarakat dan media massa untuk tidak lagi menyebarluaskan foto maupun identitas terduga pelaku. Pelanggaran terhadap kewajiban merahasiakan identitas anak ini memiliki konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 97 UU SPPA. Kepolisian berharap masyarakat bijak dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.
(YM)
Editor : Nay berliana













