Jurnalpapuanews.com || NABIRE — Kepolisian Resor Nabire berhasil menguak kasus pembunuhan tragis terhadap seorang remaja perempuan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di kawasan Jalan Waroki, dekat Pantai Naikere, Kabupaten Nabire. Kurang dari 1 kali 24 jam setelah peristiwa terjadi, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui masih berusia 14 tahun.
Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek menjelaskan, penanganan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan jasad korban sekitar pukul 20.00 WIT. Tim kepolisian langsung bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP awal dan evakuasi.
”Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan kondisi luka bakar serius di bagian kepala, rambut, dan sebagian tubuh. Saat ditemukan, identitas korban belum diketahui,” ujar Kompol Piter Kendek dalam keterangan resminya, Jumat (31/7/2026).
Proses identifikasi jenazah sempat mengalami kendala akibat luka bakar parah di bagian wajah. Namun, melalui pemeriksaan sidik jari yang diselaraskan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta penyebaran informasi publik, pihak keluarga akhirnya mengonfirmasi identitas korban.
Setelah identitas kantongi, penyidik melacak jejak terakhir korban. Petunjuk krusial didapatkan melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi pergerakan korban sebelum kejadian.
“Dari hasil analisis rekaman CCTV, korban terlihat sedang bersama seorang anak laki-laki berinisial A. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim melakukan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 03.00 WIT,” lanjut Piter.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi keji ini diduga kuat telah direncanakan sebelumnya. Terduga pelaku diketahui sudah mempersiapkan senjata tajam berupa sebilah pisau dan bahan bakar minyak tanah sebelum menemui korban.
Keterangan sejumlah saksi mata yang melihat pelaku meninggalkan lokasi saat kobaran api membesar turut memperkuat bukti penyidikan.
Meskipun terduga pelaku masih tergolong anak di bawah umur, Polres Nabire menegaskan proses hukum tetap berjalan tegas dan profesional sesuai sistem peradilan yang berlaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Namun, mengingat status usia pelaku, mekanisme penuntutan dan hukuman akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
”Komitmen kami bersama Kapolres, perkara ini diproses secara transparan dan profesional. Unsur perencanaan dalam kasus ini sangat terpenuhi berdasarkan bukti-bukti yang telah disita,” tegas Kompol Piter Kendek.
(YM)
Editor : Yakop Mongan













