Jurnalpapuanews.com || NABIRE – Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah Agustinus Anggaibak, menyoroti dua isu krusial yang tengah terjadi di wilayahnya, yakni ketertutupan pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) oleh pemerintah daerah serta urgensi evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan keamanan oleh pemerintah pusat. (6/7/2026).
Hal tersebut ditegaskan dalam wawancara khusus terkait hasil sosialisasi Undang-Undang Otsus yang melibatkan Universitas Cendrawasih dan Universitas Papua (Unipa) bagi jajaran pimpinan serta anggota MRP Papua Tengah.
Meski menyambut baik pelaksanaan sosialisasi regulasi Otsus di enam kabupaten di Provinsi Papua Tengah, Ketua MRP menyayangkan sikap eksekutif yang dinilai sangat tertutup terkait realisasi dan laporan pertanggungjawaban anggaran. Menurutnya, selama dua tahun terakhir, MRP sama sekali tidak menerima laporan tertulis maupun lisan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna dana Otsus, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, dan dinas sosial.
”Kami ini MRP sebenarnya bisa dikatakan ‘anak kandung’ dari UU Otsus. Tetapi kami sendiri belum mengetahui dana Otsus tahun anggaran 2024 dan 2025 ini dibuat untuk apa. Apakah untuk membangun gedung sekolah, rumah sehat bagi Orang Asli Papua, atau rumah sakit yang layak, masyarakat tidak tahu. Pemerintah daerah wajib menyampaikan ini secara terbuka,” ujar Ketua MRP.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 (khususnya Pasal 34 dan 54), pihak eksekutif berkewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaan dana Otsus kepada DPRK, DPR, dan MRP. Guna menjalankan fungsi pengawasannya, MRP mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur dan para Bupati di Papua Tengah untuk meminta laporan menyeluruh, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MRP juga mengklarifikasi isu miring di media sosial yang menuduh MRP ikut menikmati anggaran program Otsus. “Itu tidak benar dan provokatif. MRP dibentuk oleh UU Otsus, tetapi dana operasional maupun gaji kami berasal dari pos anggaran lain. Kami bukan pengguna anggaran program Otsus,” tegasnya.
Menyikapi eskalasi konflik bersenjata dan aksi tembak-menembak yang masih terus memakan korban jiwa dari warga sipil -termasuk kasus kematian ibu hamil dan anak di Kabupaten Intan Jaya—MRP Papua Tengah mendesak Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi untuk segera mengevaluasi kebijakan pengiriman pasukan non-organik.
Ketua MRP menilai, penanganan keamanan saat ini terkesan berlebihan seperti “negara melawan negara”, padahal personil aparat organik (Kodam dan Polda) yang menetap di Papua dinilai sudah sangat mumpuni dan lebih memahami karakteristik wilayah serta budaya masyarakat setempat.
“Presiden harus mengevaluasi pengiriman pasukan non-organik ini. Alokasi anggaran yang menghabiskan triliunan rupiah tersebut seolah-olah mengesankan di Papua tidak ada pasukan. Padahal, kita punya Pangdam dan Kapolda. Seharusnya kita mengedepankan fungsi kepolisian yang didukung aparat organik lokal dengan pendekatan yang humanis,” jelasnya.
Melalui komitmen keterbukaan anggaran dan evaluasi pola keamanan, MRP Papua Tengah berharap esensi dasar dari status Otonomi Khusus—yaitu memerdekakan masyarakat Papua dari ketertinggalan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi—dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh Orang Asli Papua.
(YM)
Editor : Yakop Mongan













