Jurnalpapuanews.com || NABIRE, PT – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Dokumen Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 di Aula LPP RRI Nabire, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli II Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Herman Kayame, yang mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa. Turut hadir unsur Forkopimda, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), pemerintah kabupaten se-Papua Tengah, tokoh adat, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutan Gubernur Meki Nawipa yang dibacakan Herman Kayame, ditegaskan bahwa Papua Tengah saat ini berada pada fase penting pembangunan daerah. Potensi sumber daya alam yang melimpah dinilai menjadi modal besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, seluruh proses pembangunan harus tetap berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
“Pembangunan tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Kita harus memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bijaksana agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang,” tegasnya.
Herman Kayame menjelaskan, penyusunan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025. Dokumen tersebut akan menjadi instrumen strategis dalam mengatur pemanfaatan sumber daya alam, pengendalian pencemaran, perlindungan kualitas lingkungan hidup, sekaligus menjadi salah satu dasar penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, keberadaan RPPLH diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga ekosistem Papua.
Penyusunan dokumen tersebut juga sejalan dengan visi pembangunan “Papua Tengah Emas: Adil, Berdaya Saing, Bermartabat, Harmonis, Maju, dan Berkelanjutan”, yang menempatkan kelestarian lingkungan sebagai fondasi utama pembangunan daerah.
Dalam sambutan itu juga disampaikan bahwa pada pelaksanaan FGD I sebelumnya telah berhasil diidentifikasi berbagai potensi dan persoalan lingkungan melalui masukan dari pemerintah, akademisi, masyarakat adat, pelaku usaha, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian meliputi tekanan terhadap kualitas lingkungan akibat aktivitas pertambangan, alih fungsi kawasan hutan, degradasi wilayah pesisir dan perairan, penurunan keanekaragaman hayati, hingga perlunya penguatan pengelolaan daya dukung lingkungan.
Dari aspek sosial budaya, masih ditemukan rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, keterbatasan akses air bersih di sejumlah wilayah, serta persoalan hak ulayat dan pemanfaatan ruang yang membutuhkan penyelesaian secara partisipatif dengan tetap menghormati nilai-nilai adat.
Sementara dari sisi ekonomi, forum mencatat masih tingginya ketergantungan terhadap sektor ekstraktif, mahalnya biaya logistik akibat kondisi geografis Papua Tengah, serta perlunya penguatan ekonomi masyarakat berbasis potensi unggulan daerah yang berkelanjutan.
Gubernur Meki Nawipa menegaskan bahwa FGD II kali ini tidak lagi berfokus pada identifikasi persoalan, melainkan menyusun berbagai skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang paling tepat diterapkan di Papua Tengah.
Ia berharap forum tersebut mampu menghasilkan kesepahaman mengenai arah kebijakan lingkungan yang dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta peningkatan ketahanan ekonomi daerah.
“Hasil FGD ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan dokumen teknis RPPLH yang selanjutnya dikonsultasikan kepada publik sebelum diverifikasi oleh Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Gubernur juga mengajak seluruh peserta, baik dari unsur pemerintah, akademisi, masyarakat adat, pelaku usaha maupun organisasi lainnya, untuk memberikan masukan dan rekomendasi yang konstruktif agar dokumen RPPLH benar-benar sesuai dengan kondisi riil Papua Tengah.
Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2056.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur Meki Nawipa menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Focus Group Discussion II dan berharap forum tersebut mampu menghasilkan rumusan terbaik bagi terwujudnya pembangunan Papua Tengah yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian alam.
Editor : Yakop Mongan













