Jurnalpapuanews.com || NABIRE — Kejaksaan Negeri Nabire terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire. Saat ini, tim penyidik tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Tengah untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. (22/6/2026).
Menindaklanjuti proses hukum yang berjalan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire, Donny Stiven Umbora, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa permohonan audit perhitungan kerugian negara telah diajukan secara resmi kepada pihak BPKP Papua Tengah guna mendapatkan rincian nilai kerugian yang akurat.
”Saat ini penyidik telah mengajukan permohonan kepada BPKP Perwakilan Papua Tengah untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan ekspos bersama BPKP sebagai bagian dari persiapan proses audit,” ujar Donny.
Menurut Donny, proses penyidikan saat ini masih fokus pada pemeriksaan saksi dan pengembangan perkara. Langkah ini diambil guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Ia mengakui bahwa proses penyidikan ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal tersebut dikarenakan tim penyidik harus meneliti dokumen dan ribuan transaksi yang terjadi selama satu tahun anggaran di lingkungan RSUD Nabire.
”Terdapat ribuan transaksi yang harus diteliti dan dianalisis, sehingga penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh data dan keterangan saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.
Hingga saat ini, Kejari Nabire belum merilis jumlah maupun identitas pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Penyidik masih menunggu hasil pendalaman berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
”Kami belum bisa menyampaikan siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, apabila seluruh unsur terpenuhi dan alat bukti dinilai cukup, tentu akan dilakukan penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Donny.
Lebih lanjut, Donny menjelaskan bahwa hasil audit dari BPKP nantinya akan menjadi salah satu dasar utama bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia juga memastikan bahwa Kejari Nabire menghormati independensi auditor dan tidak akan melakukan intervensi.
”Kami sudah menyurat ke BPKP dan akan berkoordinasi lebih lanjut. Kami tidak dapat mengintervensi karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada auditor. Penyidik hanya membantu menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan,” tambahnya.
Jika hasil audit resmi telah diterima, tim penyidik akan segera melakukan analisis lanjutan sebagai dasar penetapan tersangka dan melanjutkan perkara ke tahap penuntutan. Kejari Nabire menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Ym)
Editor : Yakop Mongan













