Jurnalpapuanews.com || TIMIKA – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika terkait pemberian izin baru bagi pengusaha minuman keras (miras) menuai protes keras. Ketua lembaga kultural Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, S.M., secara lantang mendesak Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk segera meninjau kembali dan mencabut surat keputusan (SK) perizinan tersebut. (28/05/2026).
Agustinus menilai, penambahan kuota pengusaha miras di Mimika hanya akan memperparah situasi keamanan dan mengancam masa depan generasi muda, terutama warga Orang Asli Papua.
Menurut Agustinus, selama ini peredaran alkohol di Timika sudah sangat masif dan dikuasai oleh dua pemain lama, termasuk PT Pangansari di area Freeport dan perusahaan CV (Bram dan Saudara) di wilayah kota. Namun, pemerintah daerah justru menambah dua izin baru, sehingga kini total ada empat pengusaha miras skala besar yang beroperasi.
”Dua pengusaha miras yang ada saat ini saja sudah menguasai pasokan alkohol di Timika dan dampaknya sudah merusak generasi penerus generasi muda timika.
Ia menegaskan bahwa miras adalah sumbu utama dari berbagai konflik sosial yang terjadi di Mimika. Di tengah situasi daerah yang masih kerap diguncang konflik lama dan ketegangan sosial, kebijakan ini dinilai seperti “menyiram bensin ke dalam api”.
Kekecewaan masyarakat adat dan kultural ini tidak main-main. Agustinus memperingatkan pemerintah daerah bahwa jika tuntutan pencabutan izin baru ini diabaikan, masyarakat dari berbagai elemen – baik Papua maupun non-Papua – siap mengambil tindakan tegas.
”Kalau beliau berdua Bupati dan Wakil Bupati tidak mencabut izin itu, terpaksa masyarakat akan bergerak. Bila perlu, masyarakat akan menggelar aksi demo besar-besaran, bukan cuma menutup tempat penjualan miras, tapi masyarakat akan menduduki dan menutup Kantor Bupati Mimika agar pemerintah belajar bekerja dengan benar!” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah seharusnya fokus pada pembangunan pendidikan dan kesehatan, bukan justru mempermudah masuknya barang perusak yang dianggapnya sebagai bentuk “pembunuhan massal” terhadap masa depan generasi muda Papua.
Selain mendesak eksekutif daerah, Agustinus juga melayangkan permohonan khusus kepada aparat penegak hukum. Ia meminta Kapolda Papua Tengah yang baru untuk segera melakukan investigasi dan penegakan hukum terhadap proses keluarnya perizinan-perizinan miras tersebut.
”Ini bukan hal baik, ini merusak daerah. Kami berharap Kapolda Papua Tengah bertindak secara hukum untuk menghentikan perizinan yang begitu banyak ini. Aparat keamanan jangan membiarkan ini terjadi. Cukup izin yang lama saja, yang baru-baru ini harus dicabut segera,” tutup Agustinus.
(YM)
Editor : Yakop Mongan













