Wabup Nabire: Jual Kembang Api Wajib Berizin Resmi

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Nabire, 15 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire memastikan bahwa penjualan kembang api tidak dilarang total, melainkan diatur secara ketat melalui mekanisme perizinan resmi Polri dan pengawasan intensif. Kebijakan ini bertujuan ganda: mendukung aktivitas usaha masyarakat sekaligus menjamin keamanan, ketertiban, dan toleransi antarumat beragama menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Wakil Bupati Nabire, H. Burhanuddin Pawennari, menyampaikan penegasan ini dalam sebuah pertemuan penting yang melibatkan FKUB, BKSAG, instansi terkait, dan perwakilan dua distributor kembang api resmi.

Poin-Poin Utama Penegasan Wakil Bupati:

1. ​Bukan Pelarangan, Tapi Pengaturan: Pemkab Nabire tidak menghambat usaha pedagang musiman atau UMKM, melainkan hadir untuk mengatur dan mengawasi agar kegiatan ekonomi sejalan dengan keamanan dan kenyamanan publik.

​2. Kewenangan Izin di Polri: Pemkab Nabire tidak menerbitkan izin penjualan. Pemda hanya mengeluarkan rekomendasi administratif kepada distributor. Izin resmi sepenuhnya menjadi kewenangan Polri (Kabaintelkam Mabes Polri/Direktorat Intelkam Polda Papua Tengah) sesuai mekanisme nasional.

​3. Izin Berlaku Terbatas: Dua distributor (Hamsun dan Yanto) telah menerima rekomendasi Pemkab dan harus mengurus izin spesifik dari Polri. Izin ini hanya mencakup merek, ukuran, dan jenis kembang api tertentu (misalnya, Yanto hanya diizinkan menjual merek Pegasus dan Vimex).

Baca Juga:  Dari Pesisir untuk Indonesia: Dina Misiro Perjuangkan Balap Motor Laut Nabire Masuk Kalender Olahraga Resmi

​4. Sanksi Tegas untuk Pelanggaran: Kembang api berukuran 1,9 inci ke atas atau yang tidak sesuai izin dan rekomendasi Polri akan disita dan dikenakan penindakan hukum oleh aparat berwenang (Satpol PP dan aparat keamanan).

​Selain aspek keamanan, pengaturan ini juga didorong oleh pertimbangan toleransi dan kebutuhan menjaga kekhusyukan ibadah Natal umat Kristiani.

​• Penggunaan kembang api yang menimbulkan ledakan diharapkan tidak dilakukan selama puncak ibadah Natal (24, 25, dan 26 Desember).

• ​FKUB dan BKSAG mengimbau masyarakat agar penggunaan petasan dan kembang api pada malam Tahun Baru (31 Desember) dibatasi hingga pukul 21.00 WIT demi ketertiban bersama.

• ​Petasan dengan daya ledak sangat rendah (petasan anak-anak) hanya diizinkan sebelum 27 Desember 2025.

Wakil Bupati H. Burhanuddin Pawennari menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kebijakan ini adalah bentuk pengelolaan dan pengawasan yang bertanggung jawab, bukan pembatasan usaha, asalkan pelaku usaha mematuhi aturan dan mengantongi izin resmi dari Polri.

Editor : Yakop Mongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Optimalkan Distribusi, Polres Nabire dan Instansi Terkait Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi
Polda Papua Tengah Gelar FGD Operasi Cinta Damai Noken di Nabire
Puspem Papua Tengah Baru Selesai 20%, Dua Wamen Langsung Tinjau Lokasi
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Gubernur Papua Tengah: Pancasila adalah Jangkar Moral di Tengah Disrupsi Global
​Apresiasi Kekompakan Pemkab Puncak, Ketua MRP Letakkan Batu Pertama Kantor Bupati dan DPRD
Besok Damai, Ketua MRP: Nekat Ribut Lagi, Siap-Siap Disikat Hukum
Pemprov Papua Tengah Serukan Persatuan di Sidang Majelis Gembala 2026
Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Daerah, Mendagri Minta Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB, dan Tim TPKS
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:33 WIB

Optimalkan Distribusi, Polres Nabire dan Instansi Terkait Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:42 WIB

Polda Papua Tengah Gelar FGD Operasi Cinta Damai Noken di Nabire

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:58 WIB

Puspem Papua Tengah Baru Selesai 20%, Dua Wamen Langsung Tinjau Lokasi

Senin, 1 Juni 2026 - 15:47 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Gubernur Papua Tengah: Pancasila adalah Jangkar Moral di Tengah Disrupsi Global

Senin, 25 Mei 2026 - 13:29 WIB

​Apresiasi Kekompakan Pemkab Puncak, Ketua MRP Letakkan Batu Pertama Kantor Bupati dan DPRD

Berita Terbaru