Mendagri Dorong Transformasi Tata Kelola Dana Otsus demi Kesejahteraan Rakyat

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah siap memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan implementasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) di sejumlah daerah. Hal itu disampaikannya kepada awak media usai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan terkait Otsus Papua, Otsus Aceh, dan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Mendagri mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diundang dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI untuk menyampaikan pembaruan terkait perkembangan pembangunan di daerah Otsus. Fokus utama pembahasan mencakup penyaluran dan pengelolaan Dana Otsus di Tanah Papua dan Provinsi Aceh, serta Dana Keistimewaan (Danais) di DIY.

“Saya sampaikan juga situasi bagaimana kekhususan daerah-daerah itu secara undang-undang, apa yang sudah dibuat, kelembagaan, kemudian juga regulasi, kemudian capaian pembangunan dari data-data makro yang ada, dan apa yang kita kerjakan untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kesimpulan dalam rapat tersebut. Pertama, Komisi II DPR RI meminta pemerintah, khususnya Kemendagri, untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap daerah-daerah khusus yang dibahas pada rapat agar pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan cepat.

Kedua, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat untuk mengoptimalkan fungsi Badan Percepatan Pembangunan di Papua guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Soroti Dana Otsus, Mendagri: Rakyat Harus Menjadi Penerima Manfaat Utama

Ketiga, pemerintah memberikan dukungan terhadap keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Menurutnya, terdapat usulan agar skema tersebut dapat diperpanjang, sebagaimana yang berlaku di Papua, dengan besaran yang juga dipertimbangkan untuk ditingkatkan. Pembahasan ini perlu dilakukan secepatnya mengingat masa berlaku skema saat ini akan segera berakhir.

“Mendukung mengenai masalah anggaran Otonomi Khusus di Aceh, yang 20 tahun. Mulai tahun 2008, [selama] 15 tahun adalah dua persen dari DAU (Dana Alokasi Umum) nasional. Kemudian lima tahun berikutnya, 2003-2027, itu satu persen dana dari DAU nasional. Itu dapat diperpanjang seperti halnya Papua,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada kemampuan keuangan negara. Selain itu, kondisi geopolitik global yang tidak menentu turut menjadi pertimbangan. Di sisi lain, Aceh juga menghadapi tantangan akibat bencana alam yang masih terjadi, seperti banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Kondisi ini semakin memperkuat urgensi dukungan anggaran untuk percepatan pemulihan dan pembangunan.

“Sekali lagi, ini semua tergantung dari kesepakatan pemerintah dengan DPR nantinya. Apakah revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh dilakukan, dan kemudian semua sangat tergantung dari kapasitas keuangan negara,” pungkasnya.

Editor : Yakop Mongan

Sumber Berita: Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepemimpinan Badan Gizi Nasional: Antara Harapan Publik dan Tuntutan Reformasi
Bukan Cuma Anggaran, Wamendagri Ribka Beberkan 2 Faktor Krusial untuk Bangun Papua
11.512 Kegiatan Terhimpun dalam Renduk Pemulihan Pascabencana, Ini Fokus Prioritasnya
Ekonomi Pancasila Kembali Perkasa di Tangan Prabowo, Ini Target Besarnya
Wakapolri Ungkap Sisi Gelap Dunia Digital: Saat Kekerasan Dikemas Jadi Game
Jurnalis Dikriminalisasi: Ironi Penegakan Hukum dan Pembelaan Dewan Pers
Jangan Terlena Inflasi Rendah, Mendagri Minta Daerah Waspadai Efek Domino Sektor Global
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:03 WIB

Kepemimpinan Badan Gizi Nasional: Antara Harapan Publik dan Tuntutan Reformasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:18 WIB

Bukan Cuma Anggaran, Wamendagri Ribka Beberkan 2 Faktor Krusial untuk Bangun Papua

Senin, 25 Mei 2026 - 11:44 WIB

11.512 Kegiatan Terhimpun dalam Renduk Pemulihan Pascabencana, Ini Fokus Prioritasnya

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:10 WIB

Ekonomi Pancasila Kembali Perkasa di Tangan Prabowo, Ini Target Besarnya

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:49 WIB

Wakapolri Ungkap Sisi Gelap Dunia Digital: Saat Kekerasan Dikemas Jadi Game

Berita Terbaru