Jurnalpapuanews.com || NABIRE — Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap praktik pertambangan ilegal dan pelanggaran tata kelola sumber daya alam. Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kristalin Eka Lestari yang mencakup area seluas 3.500 hektar di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, resmi dicabut.
Penegasan tersebut disampaikan langsung dalam peninjauan lokasi pada Kamis (22/10/2026) oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, bersama Menteri Pertahanan RI selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Jenderal TNI (Purn.) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin.

Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012/01/001 Tahun 2026.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satgas PKH, PT Kristalin Eka Lestari terbukti melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan. Pelanggaran tercatat terjadi baik di dalam maupun di luar area izin resmi:
• Pelanggaran di Dalam Area IUP: 270,459 hektar.
• Pelanggaran di Luar Area IUP: 1.054,566 hektar.
Dari hasil analisis data di lokasi, kapasitas produksi wilayah pertambangan ilegal di Nabire pada kondisi puncak diperkirakan mencapai 300 hingga 500 kilogram emas per bulan.
Selain penambangan tanpa izin, perusahaan tersebut juga dinilai tidak memenuhi kewajiban pemanfaatan jaminan reklamasi serta mengabaikan pemulihan lingkungan pascatambang.
”Pencabutan izin didasarkan pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan penegakan hukum nyata agar pengelolaan sumber daya alam berpihak pada kepentingan publik,” tegas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Meski izin usaha telah dicabut, PT Kristalin Eka Lestari tetap dibebani tanggung jawab untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban hukum dan finansial. Pemulihan dan reklamasi lingkungan yang rusak, Penyelesaian kewajiban pajak dan royalti kepada negara, Pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi mantan karyawan.
Pasca-pencabutan izin, pengelolaan area tambang tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada BUMN, yaitu PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Pemerintah berharap PT Antam tidak hanya bertindak sebagai investor, tetapi juga sebagai operator langsung agar potensi alam Papua dapat dikelola secara penuh oleh negara demi kemakmuran rakyat.
Terkait maraknya penambangan rakyat secara liar di kawasan tersebut, Jaksa Agung mengimbau masyarakat untuk menyikapi kebijakan ini secara arif. Pemerintah berrencana menyusun regulasi khusus bagi tambang rakyat yang sifatnya semata-mata untuk menopang penghidupan masyarakat setempat.
Namun, tindakan tegas akan tetap diberlakukan bagi pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat tetapi menggunakan alat berat secara ilegal.
”Bagi yang mengatasnamakan penambang rakyat namun memakai alat-alat berat, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum. Ini nantinya menjadi ranah Polda untuk menindaklanjuti,” tambah Burhanuddin.
Sementara itu, Menteri Pertahanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan momentum awal pengimplementasian Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, khususnya di sektor pertambangan ilegal.
Sjafrie mengungkapkan bahwa penertiban ini melibatkan sinergi dari 12 lembaga negara yang tergabung dalam Satgas PKH.
”Kami menyadari banyak perlawanan di lapangan. Namun dengan keutuhan dan persatuan nasional berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, insyaAllah semua tantangan ini akan kita selesaikan. Kekayaan alam Papua harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua dan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.
Langkah kolaboratif ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menegakkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu memastikan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Editor : Yakop Mongan













