jurnalpapuanews.com || NABIRE – Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire melalui Unit Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pria yang diduga kuat sebagai penadah barang curian berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Operasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIT di Jalan Frans Kaisiepo, Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nabire, IPTU Bogi Transtanto, S.H., didampingi Bripka Herianto N., S.E.

Peristiwa curanmor ini menimpa seorang anggota Polri bernama Michael Adventus Kafiar (38). Korban kehilangan sepeda motornya saat diparkir di halaman Homestay JAJ, Jalan PDAM, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire, pada Rabu (27/5/2026) dini hari.
Sekitar pukul 02.00 WIT, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah miliknya dalam keadaan stang terkunci. Namun, saat terbangun sekitar pukul 06.30 WIT, sepeda motor tersebut sudah raib. Setelah memeriksa rekaman CCTV dan memastikan motornya digondol maling, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nabire.

Mendapat laporan masyarakat, Unit Resmob Polres Nabire bergerak cepat. Pada pukul 10.10 WIT, tim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). Melalui penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan motor curian tersebut di sebuah rumah di Kompleks Karang Timur.
Setelah melakukan pengintaian dan patroli di sekitar wilayah tersebut, tim akhirnya berhasil mencegat dan mengamankan terduga pelaku bernama Hiskia Yeimo (28) di Jalan Ampera saat sedang mengendarai sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Hiskia Yeimo mengaku mendapatkan motor tersebut dengan cara membeli dari tiga orang pelaku utama yang saat ini masih buron, yakni Magapai Gobay, Petrus Kayame, dan satu pelaku lain yang belum diketahui identitasnya.
Hiskia menceritakan, awalnya ia sedang mangkal di Pasar Karang Tumaritis sekitar pukul 07.00 WIT. Ia kemudian dihampiri oleh para pelaku yang menawarkan sepeda motor Yamaha Mio M3 tersebut. Tergiur dengan tawaran itu, Hiskia langsung menawar seharga Rp3.000.000,- dan disetujui oleh para pelaku.
Transaksi dilakukan di depan Gapura SMK 1 Nabire. Usai menyerahkan uang, Hiskia sempat diperingatkan oleh pelaku Magapai Gobay agar menyembunyikan motor tersebut terlebih dahulu karena merupakan hasil curian. Hiskia kemudian menyembunyikan motor tersebut di rumah pacarnya di daerah Karang Timur sebelum akhirnya ia pergi menarik penumpang dan ditangkap polisi.
Dalam penangkapan ini, Unit Resmob Polres Nabire berhasil mengamankan sejumlah barang bukti:
• unit Yamaha Mio M3 warna merah (No. Pol: PT 6263 AP, No. Rangka: MH3H0SJ6564664, No. Mesin: E3R2E3670539).
• 1 unit Honda Beat Street warna hitam (No. Pol: PT 3678 B) dan 1 unit Handphone merek VIVO warna hitam.

Catatan mengejutkan dari pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Hiskia Yeimo mengakui sudah berulang kali membeli sepeda motor hasil curian dari orang yang berbeda. Modusnya, motor-motor tersebut disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Satreskrim Polres Nabire menegaskan masih melakukan pengembangan kasus secara intensif dan memburu para pelaku utama (eksekutor) curanmor tersebut. Sementara itu, korban telah diarahkan untuk membuat Laporan Polisi resmi di SPKT Polres Nabire
(YM)
Editor : Yakop Mongan













