Menuju Transaksi Pemda Transparan, Kemendagri Minta SP2D Online Dipercepat

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online sebagai bagian dari upaya memperkuat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bank Pembangunan Daerah (BPD), pemerintah daerah (Pemda), serta pemangku kepentingan terkait.

Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni menegaskan, percepatan implementasi SP2D Online merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan terintegrasi secara digital.

“Hari ini kita bisa bersama-sama bertemu untuk berdiskusi sekaligus mencari berbagai solusi terhadap pelaksanaan khususnya terkait dengan percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” ujar Fatoni saat membuka Rakor di Kantor Kemendagri, di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Selain mendukung efisiensi proses pencairan anggaran daerah, SP2D Online juga menjadi bagian dari transformasi digital pengelolaan keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Dalam kesempatan ini, Fatoni mengapresiasi Pemda dan BPD yang telah menunjukkan komitmen dalam mendukung implementasi SP2D online.

Ia menegaskan pelibatan OJK dalam rakor kali ini bertujuan agar Pemda serta para pemangku kepentingan bisa memahami sisi regulasi sekaligus mendapatkan asistensi dari lembaga tersebut.

Baca Juga:  Jurnalis Dikriminalisasi: Ironi Penegakan Hukum dan Pembelaan Dewan Pers

“Sengaja kami hadirkan di sini dari OJK sebagai regulator sekaligus sebagai mentor dari pelaksanaan perbankan dan juga sekaligus nanti akan memberikan arahan bagaimana kita dalam melaksanakan percepatan ini,” tutur Fatoni.

Fatoni menambahkan, pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pemilihan bank pengelola RKUD mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain reputasi dan kesehatan bank, kualitas layanan yang diberikan, serta manfaat yang dapat diberikan bagi pembangunan dan perekonomian daerah,” jelas.

Sementara itu, perwakilan OJK Aprianus John Risnad menyampaikan dukungannya terhadap percepatan ETPD sebagai bagian dari agenda nasional digitalisasi tata kelola keuangan publik. OJK menilai peran BPD sangat strategis dalam mendukung transformasi digital layanan keuangan Pemda. Oleh karena itu, OJK terus memperkuat kapasitas BPD melalui penguatan permodalan, tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko digital, serta pengembangan sinergi melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB).

“Kita sudah membuat aturan mengenai maturitas digital dan segala macam yang Bapak-Ibu (BPD) sendiri kita minta untuk mengukur itu,” kata John.

Editor : Yakop Mongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendagri Dorong Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Wamendagri Ribka Haluk Sambut 65 Pelajar Papua, Dorong Pendidikan Jadi Jalan Meretas Masa Depan
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri Tekankan Pentingnya Penguatan Kapasitas dan Dukungan terhadap Kepala Daerah
​Tembus Batas Wilayah 3T, Pemprov Papua Tengah Hadirkan “KOHARUSEHAT” untuk Layanan Primer
Kemendagri Petakan Titik Rawan Korupsi, Gandeng KPK Perkuat Pencegahan di Daerah
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Kasatgas Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program kepada Kepala Daerah
Pastikan Tepat Sasaran, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Pendataan Calon Penerima BSPS
Mendagri Nobar Final Piala Dunia Bersama Warga Menteng Tenggulun
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:35 WIB

Mendagri Dorong Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:37 WIB

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri Tekankan Pentingnya Penguatan Kapasitas dan Dukungan terhadap Kepala Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:49 WIB

​Tembus Batas Wilayah 3T, Pemprov Papua Tengah Hadirkan “KOHARUSEHAT” untuk Layanan Primer

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:15 WIB

Kemendagri Petakan Titik Rawan Korupsi, Gandeng KPK Perkuat Pencegahan di Daerah

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:31 WIB

Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Kasatgas Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program kepada Kepala Daerah

Berita Terbaru