Jurnalpapuanews.com || NABIRE, Papua Tengah – Kuasa Hukum 7 WNA Asal Cina resmi melayangkan surat keberatan kepada Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PKH) dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak terkait dugaan penahanan terselubung terhadap tujuh warga negara asing (WNA) yang sebelumnya diperiksa dalam operasi penertiban kawasan hutan di Kilometer 95 Nabire.
Surat keberatan bernomor 08/Adv.A.A/S.KEL/V/2026 tertanggal 16 Mei 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh kuasa hukum, AXL Arlvandra, S.H., M.H. Dalam surat itu disebutkan bahwa ketujuh WNA berstatus sebagai saksi dan bukan tersangka maupun subjek pelanggaran keimigrasian.
Kuasa hukum menilai tindakan “pengamanan” yang dilakukan Satgas PKH sejak 8 Mei 2026 pada hakikatnya merupakan bentuk penahanan secara de facto tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka menyoroti tidak adanya surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, maupun penetapan tersangka terhadap para kliennya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan adanya penyitaan barang pribadi dan alat komunikasi milik para saksi tanpa izin pengadilan. Menurut mereka, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP serta prinsip due process of law.
“Istilah pengamanan tidak memiliki dasar yuridis untuk membatasi kemerdekaan seseorang. Karena itu kami menilai terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang,” tulis kuasa hukum dalam surat keberatan tersebut.
Kuasa hukum juga menyoroti pelimpahan pemeriksaan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak. Mereka mempertanyakan dasar hukum pemindahan lokasi pemeriksaan dari Nabire ke Biak, mengingat para klien berdomisili di Nabire dan tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi mengenai status hukum maupun mekanisme pemeriksaan yang dijalani.
Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar seluruh bentuk pembatasan kebebasan terhadap klien mereka segera dihentikan serta menegaskan bahwa para WNA tersebut hanya berstatus saksi.
Mereka juga menuntut agar pemeriksaan, apabila diperlukan, dilakukan secara sukarela atau berdasarkan surat panggilan resmi yang sah dan dilaksanakan di wilayah Nabire, bukan di Biak.
Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum meminta penjelasan tertulis terkait dasar hukum tindakan pengamanan oleh Satgas PKH, dasar hukum pelimpahan ke Imigrasi, serta status hukum para klien dalam proses yang sedang berjalan.
Dalam bagian peringatan, kuasa hukum memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada pihak terkait untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum berupa permohonan praperadilan, gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa, hingga pelaporan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, pengaduan juga akan disampaikan kepada Komnas HAM RI, Ombudsman RI, Divisi Propam Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta perwakilan diplomatik negara asal para WNA.
“Surat ini merupakan final notice dan akan digunakan sebagai alat bukti dalam permohonan praperadilan serta upaya hukum lainnya,” demikian penegasan dalam surat tersebut.
Editor : Yakop Mongan













