Tangani Kasus Pembunuhan di Waroki, Kapolres Nabire Tegaskan Prosedur Hukum Anak Tak Bisa Sembarangan

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Nabire – Polres Nabire tengah mendalami kasus pembunuhan remaja yang terjadi di Waroki, Distrik Nabire Barat. Dalam keterangannya kepada media, Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu bersama tim penyidik menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara yang melibatkan terduga pelaku kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilakukan secara profesional dan mematuhi koridor hukum Peradilan Pidana Anak. (10/8/2026).

Mengenai indikasi pembunuhan berencana, kepolisian meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menyematkan label hukum kepada anak. Penyidik saat ini sedang merekonstruksi susunan peristiwa secara menyeluruh mulai dari tindakan sebelum, saat kejadian, hingga sesudah kejadian guna memastikan kapan timbulnya niat dan bagaimana proses persiapannya.

Terkait motif maupun pengakuan dari ABH, penyidik menegaskan tidak hanya bergantung pada keterangan terduga pelaku, melainkan menguji kesesuaian antara keterangan saksi, barang bukti, serta hasil forensik. Kepolisian berjanji hanya menyampaikan fakta yang telah terverifikasi dan mengimbau publik untuk tidak terpengaruh spekulasi yang beredar.

Polres Nabire menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menentukan, menjanjikan, ataupun meringankan tuntutan hukuman. Tugas kepolisian terbatas pada pengumpulan alat bukti dan penyidikan sebelum berkas dilimpahkan ke Penuntut Umum, sedangkan putusan akhir sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan.

Baca Juga:  ​Mendekat ke Masyarakat, Polres Nabire Beri Kejutan Manis untuk Jemaat GKI Imanuel Kota Lama

Mengenai proses rekonstruksi yang telah dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasilnya kini sedang dievaluasi. Apabila ditemukan perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan adegan rekonstruksi, penyidik akan mengujinya kembali menggunakan alat bukti lain. Kepolisian juga menyatakan tetap terbuka terhadap potensi adanya keterlibatan pihak atau pelaku lain berdasarkan fakta hukum terbaru.

Terkait penutupan wajah ABH saat rekonstruksi berlangsung, kepolisian menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Walaupun foto ABH telah terlanjur beredar luas di media sosial, kewajiban hukum aparat untuk melindungi kerahasiaan identitas anak tidak gugur.

Polisi mengimbau masyarakat dan media massa untuk tidak lagi menyebarluaskan foto maupun identitas terduga pelaku. Pelanggaran terhadap kewajiban merahasiakan identitas anak ini memiliki konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 97 UU SPPA. Kepolisian berharap masyarakat bijak dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.

(YM)

Editor : Nay berliana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Monitoring Meja Semester I, Sekda Papua Tengah Soroti Capaian Otsus dan Kinerja OPD
Semarakkan HUT Ke-81 RI, Dandim 1705/Nabire Tanamkan Jiwa Nasionalisme Anak Lewat Lomba Gerak Jalan Indah
Polres Nabire Gelar 45 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Remaja di Waroki, Unsur Perencanaan Masih Didalami
Hasil Operasi Sikat Noken 2026: Polres Nabire Ungkap 13 Kasus Kejahatan 3C dan Amankan 104 Sepeda Motor
Soal Sengketa Tanah KM 95–102, Front Simapitowa Desak DPR Papua Tengah Segera Bersikap
Maria Erari Tegaskan Tanah Papua Bertuan, Minta Satgas PKH Hargai Hak Ulayat di Makimi dan Mosairo
​Pimpin Apel Kesiapan, Kapolres Nabire Minta Personel Amankan Aspirasi Warga Secara Profesional
Polres Nabire Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Kelurahan Siriwini
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Gelar Monitoring Meja Semester I, Sekda Papua Tengah Soroti Capaian Otsus dan Kinerja OPD

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:44 WIB

Tangani Kasus Pembunuhan di Waroki, Kapolres Nabire Tegaskan Prosedur Hukum Anak Tak Bisa Sembarangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:13 WIB

Semarakkan HUT Ke-81 RI, Dandim 1705/Nabire Tanamkan Jiwa Nasionalisme Anak Lewat Lomba Gerak Jalan Indah

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Polres Nabire Gelar 45 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Remaja di Waroki, Unsur Perencanaan Masih Didalami

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Hasil Operasi Sikat Noken 2026: Polres Nabire Ungkap 13 Kasus Kejahatan 3C dan Amankan 104 Sepeda Motor

Berita Terbaru