Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI dan menjadi forum sinkronisasi kebijakan tiga kementerian dalam mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Hal ini khususnya untuk memastikan penataan sumber daya aparatur pemerintah daerah (Pemda) berjalan selaras dengan kapasitas fiskal daerah, kebutuhan organisasi pemerintahan, serta jaminan kepastian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu Men-PAN dan juga kepada Pak Menteri Keuangan yang rapat tadi sangat produktif dan solutif,” ujar Mendagri kepada awak media usai rapat tersebut.

Mendagri menjelaskan, pihaknya telah mendengar adanya dinamika di daerah terkait kekhawatiran implementasi ketentuan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa daerah mengalokasikan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai. Adapun ketentuan tersebut akan mulai berlaku pada 2027 mendatang.

Baca Juga:  Mendagri Paparkan Rencana Kerja 2027 di DPR, Tegaskan Dukung Prioritas Nasional

Merespons hal itu, Mendagri menyebut rapat yang telah digelar menghasilkan sejumlah solusi. Salah satunya mengenai masa transisi penerapan batas maksimal 30 persen yang akan diperpanjang dan diatur dalam revisi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kita menggunakan Undang-Undang APBN itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Nah, kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Undang-Undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Itu artinya kepala daerah enggak usah khawatir lagi. Tenang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mendagri menyebut daerah dengan belanja pegawai di atas 30 persen akan terdampak terhadap realisasi belanja untuk masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah melalui Menkeu akan merancang program yang melibatkan komunitas usaha di daerah. Dengan upaya itu, diharapkan perekonomian daerah tetap bergeliat dan berdampak langsung kepada masyarakat.

“Jadi ini juga akan menenangkan masyarakat, artinya meskipun belanja pegawai tinggi, tapi kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap jalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Saya kira ini bisa solusi yang sangat bagus kali ini. Terima kasih Bapak Menkeu, Ibu MenPAN,” tandasnya.

Editor : Yakop Mongan

Sumber Berita: Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendagri Dorong Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Wamendagri Ribka Haluk Sambut 65 Pelajar Papua, Dorong Pendidikan Jadi Jalan Meretas Masa Depan
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri Tekankan Pentingnya Penguatan Kapasitas dan Dukungan terhadap Kepala Daerah
​Tembus Batas Wilayah 3T, Pemprov Papua Tengah Hadirkan “KOHARUSEHAT” untuk Layanan Primer
Kemendagri Petakan Titik Rawan Korupsi, Gandeng KPK Perkuat Pencegahan di Daerah
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Kasatgas Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program kepada Kepala Daerah
Pastikan Tepat Sasaran, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Pendataan Calon Penerima BSPS
Mendagri Nobar Final Piala Dunia Bersama Warga Menteng Tenggulun
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:35 WIB

Mendagri Dorong Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:37 WIB

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri Tekankan Pentingnya Penguatan Kapasitas dan Dukungan terhadap Kepala Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:49 WIB

​Tembus Batas Wilayah 3T, Pemprov Papua Tengah Hadirkan “KOHARUSEHAT” untuk Layanan Primer

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:15 WIB

Kemendagri Petakan Titik Rawan Korupsi, Gandeng KPK Perkuat Pencegahan di Daerah

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:31 WIB

Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Kasatgas Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program kepada Kepala Daerah

Berita Terbaru