Dugaan Investasi Bodong Snapboost : 700 Korban Merugi Hingga Rp2 Miliar

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || TANGERANG – Dunia investasi digital kembali diguncang skandal. Aplikasi Snapboost, yang menjanjikan keuntungan instan melalui tugas sederhana di media sosial, diduga kuat melakukan praktik investasi bodong. Hingga saat ini, jumlah korban diperkirakan telah melampaui 700 orang dengan total kerugian material ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.

​Kasus ini mulai meledak ke publik setelah ratusan pengguna melaporkan kegagalan sistem saat melakukan penarikan dana (withdraw). Gelombang protes pun tak terbendung dari para anggota yang merasa terjebak dalam skema penipuan berkedok ekonomi kreatif.

​Aplikasi Snapboost menjaring korbannya dengan iming-iming imbal hasil yang sangat menggiurkan namun tidak masuk akal. Para pengguna diwajibkan menyetorkan sejumlah uang (deposit) untuk mengaktifkan status keanggotaan.

​Tugas yang diberikan relatif sangat ringan, yakni:

• ​Membuka aplikasi setiap hari.

• ​Memberikan tanda suka (like) pada konten media sosial tertentu.

• ​Mendapatkan imbal hasil sekitar 1,8% per hari dari nilai aset yang didepositkan.

​Agnes Loupati (AL) salah satu korban asal Tangerang, mengungkapkan bahwa awalnya pembayaran berjalan lancar untuk memancing kepercayaan anggota. Namun, kini sistem terkunci total.

​”Cara kerjanya hanya satu klik per hari. Awalnya lancar, namun sekarang saldo tidak bisa dicairkan sama sekali,” ujar AL saat melakukan mediasi, Sabtu (18/4/2026).

​Dampak dari skandal ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga merambah ke kalangan akademisi dan pelajar. AL memaparkan bahwa di wilayah Banten saja, terdapat anggota dengan nilai deposit bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga mencapai Rp174 juta per orang.

Baca Juga:  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

​Bahkan, mirisnya, konsep aplikasi ini sempat diperkenalkan kepada sejumlah siswa sebagai bagian dari edukasi ekonomi digital sebelum akhirnya terungkap sebagai praktik ilegal.

​Berdasarkan hasil pantauan mandiri para korban, aplikasi Snapboost ditemukan memiliki ciri-ciri kuat Skema Ponzi atau piramida, di mana keuntungan anggota lama dibayarkan dari uang anggota baru. Selain itu, aplikasi ini dipastikan:

1. ​Tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. ​Tidak memiliki basis bisnis riil yang jelas untuk menghasilkan profit 1,8% harian.

3. ​Menggunakan sistem jaringan yang menguntungkan posisi atas (promotor).

​Menindaklanjuti kerugian masif ini, para korban berencana melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada pekan depan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melacak aliran dana dan menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik aplikasi tersebut.

​Masyarakat, khususnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya, kini diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa legalitas yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungi Papua, Wapres Gibran Fokus Perkuat Sinergi Pusat-Daerah dan Percepatan Pembangunan
Mendagri Tito Dampingi Presiden pada Kursus Pemantapan Kepemimpinan Ketua DPRD Seluruh Indonesia
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Munas XVI IPSI
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka
Menanti 10 Hari Lagi: 163 Keluarga di Lubuk Sidup Segera Punya Hunian Baru
Amanat Wamendagri bagi Praja IPDN di Aceh Tamiang: Jaga Kinerja dan Loyalitas
Presiden Prabowo Subianto Gelar Open House Idulfitri, Istana Dibuka untuk Masyarakat Umum
Momen Keakraban, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Hadiri Buka Puasa Bersama di Kediaman Ustadz Anton Susanto
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 04:50 WIB

Kunjungi Papua, Wapres Gibran Fokus Perkuat Sinergi Pusat-Daerah dan Percepatan Pembangunan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:59 WIB

Dugaan Investasi Bodong Snapboost : 700 Korban Merugi Hingga Rp2 Miliar

Minggu, 12 April 2026 - 08:17 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Munas XVI IPSI

Minggu, 12 April 2026 - 05:58 WIB

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Minggu, 5 April 2026 - 13:31 WIB

Menanti 10 Hari Lagi: 163 Keluarga di Lubuk Sidup Segera Punya Hunian Baru

Berita Terbaru