Dugaan Investasi Bodong Snapboost : 700 Korban Merugi Hingga Rp2 Miliar

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || TANGERANG – Dunia investasi digital kembali diguncang skandal. Aplikasi Snapboost, yang menjanjikan keuntungan instan melalui tugas sederhana di media sosial, diduga kuat melakukan praktik investasi bodong. Hingga saat ini, jumlah korban diperkirakan telah melampaui 700 orang dengan total kerugian material ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.

​Kasus ini mulai meledak ke publik setelah ratusan pengguna melaporkan kegagalan sistem saat melakukan penarikan dana (withdraw). Gelombang protes pun tak terbendung dari para anggota yang merasa terjebak dalam skema penipuan berkedok ekonomi kreatif.

​Aplikasi Snapboost menjaring korbannya dengan iming-iming imbal hasil yang sangat menggiurkan namun tidak masuk akal. Para pengguna diwajibkan menyetorkan sejumlah uang (deposit) untuk mengaktifkan status keanggotaan.

​Tugas yang diberikan relatif sangat ringan, yakni:

• ​Membuka aplikasi setiap hari.

• ​Memberikan tanda suka (like) pada konten media sosial tertentu.

• ​Mendapatkan imbal hasil sekitar 1,8% per hari dari nilai aset yang didepositkan.

​Agnes Loupati (AL) salah satu korban asal Tangerang, mengungkapkan bahwa awalnya pembayaran berjalan lancar untuk memancing kepercayaan anggota. Namun, kini sistem terkunci total.

​”Cara kerjanya hanya satu klik per hari. Awalnya lancar, namun sekarang saldo tidak bisa dicairkan sama sekali,” ujar AL saat melakukan mediasi, Sabtu (18/4/2026).

​Dampak dari skandal ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga merambah ke kalangan akademisi dan pelajar. AL memaparkan bahwa di wilayah Banten saja, terdapat anggota dengan nilai deposit bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga mencapai Rp174 juta per orang.

Baca Juga:  Kunjungi Papua, Wapres Gibran Fokus Perkuat Sinergi Pusat-Daerah dan Percepatan Pembangunan

​Bahkan, mirisnya, konsep aplikasi ini sempat diperkenalkan kepada sejumlah siswa sebagai bagian dari edukasi ekonomi digital sebelum akhirnya terungkap sebagai praktik ilegal.

​Berdasarkan hasil pantauan mandiri para korban, aplikasi Snapboost ditemukan memiliki ciri-ciri kuat Skema Ponzi atau piramida, di mana keuntungan anggota lama dibayarkan dari uang anggota baru. Selain itu, aplikasi ini dipastikan:

1. ​Tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. ​Tidak memiliki basis bisnis riil yang jelas untuk menghasilkan profit 1,8% harian.

3. ​Menggunakan sistem jaringan yang menguntungkan posisi atas (promotor).

​Menindaklanjuti kerugian masif ini, para korban berencana melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada pekan depan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melacak aliran dana dan menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik aplikasi tersebut.

​Masyarakat, khususnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya, kini diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa legalitas yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ekonomi Pancasila Kembali Perkasa di Tangan Prabowo, Ini Target Besarnya
Jurnalis Dikriminalisasi: Ironi Penegakan Hukum dan Pembelaan Dewan Pers
Jangan Terlena Inflasi Rendah, Mendagri Minta Daerah Waspadai Efek Domino Sektor Global
​Kunjungan ke Jatim, Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Koperasi dan Hadiri Panen Raya
Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan
Mendagri Garisbawahi Tiga Rambu Utama Penguatan Perpukadesi
Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat
Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:10 WIB

Ekonomi Pancasila Kembali Perkasa di Tangan Prabowo, Ini Target Besarnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:34 WIB

Jurnalis Dikriminalisasi: Ironi Penegakan Hukum dan Pembelaan Dewan Pers

Senin, 18 Mei 2026 - 12:11 WIB

Jangan Terlena Inflasi Rendah, Mendagri Minta Daerah Waspadai Efek Domino Sektor Global

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:56 WIB

​Kunjungan ke Jatim, Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Koperasi dan Hadiri Panen Raya

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:16 WIB

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

Berita Terbaru