Soroti Dana Otsus, Mendagri: Rakyat Harus Menjadi Penerima Manfaat Utama

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) di seluruh provinsi di Tanah Papua dan Provinsi Aceh, serta Dana Keistimewaan (Danais) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), harus bisa diawasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini disampaikan Mendagri pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan terkait Otsus Papua, Otsus Aceh, dan Keistimewaan DIY di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

“Dana Otsus kalau betul-betul terpakai untuk hal yang sangat riil ini akan sangat bagus sekali, karena kita bisa mengontrol, pengawasan semua pihak,” katanya.

Mendagri menjelaskan, meskipun terjadi peningkatan capaian di sejumlah indikator makro pembangunan seperti pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan, tingkat pengangguran, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tata kelola yang baik tetap perlu ditingkatkan agar implementasi dana Otsus dapat berjalan optimal.

Menurutnya, percepatan implementasi dapat dilakukan melalui sejumlah langkah. Di Tanah Papua, misalnya, melalui perbaikan persyaratan penyaluran. Sementara di Aceh, penguatan kewenangan dan kelembagaan perlu terus dioptimalkan. “Terutama masalah tata kelola, perencanaan, eksekusi, administrasi,” tambahnya.

Ia melanjutkan, pemerintah telah melakukan pengawasan dan supervisi untuk memastikan Dana Otsus dapat disalurkan secara tepat dan efektif. Upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga:  Mendagri Garisbawahi Tiga Rambu Utama Penguatan Perpukadesi

“Ini upaya kita untuk membantu daerah Papua [yang] punya Dana Otsus, [masih] tergantung dari pusat, tapi terlambat penyaluran karena mekanisme administrasi, dan kita [bantu] selesaikan ,” jelasnya.

Mendagri juga menyoroti praktik baik (best practice) implementasi Danais di DIY yang menunjukkan tingkat penyerapan sangat tinggi, yakni di atas 95 persen. Hal ini mencerminkan perencanaan, eksekusi, tata kelola, serta kualitas sumber daya manusia yang baik.

Ia menambahkan, program-program yang menggunakan Danais di DIY juga dilengkapi dengan penandaan khusus. Misalnya pada kawasan Teras Malioboro, becak listrik, hingga program lumbung pangan yang mencantumkan logo Danais.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menginisiasi pelabelan tersebut sebagai bentuk transparansi sekaligus menunjukkan bahwa Danais dimanfaatkan untuk program yang nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kita melihat bahwa Jogja ini bisa menjadi model bagaimana Dana Otsus, Dana Kekhususan, Dana Keistimewaan itu riil betul-betul memberikan manfaat dan terbuka, transparan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Raker dan RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Cheka Virgowansyah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Akmal Malik, serta anggota Komisi II DPR RI dari berbagai fraksi.

Editor : Yakop Mongan

Sumber Berita: Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serah Terima Jabatan Kepala BNPP, Mendagri Tito Harapkan Pengelolaan Perbatasan Lebih Optimal
Kasatgas Tito: Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sektor Kesehatan Sumatera Capai Progres Signifikan
Angka Inflasi YoY 3,28 Persen, Mendagri Tito Dorong Pemda Perkuat Langkah Pengendalian
Pastikan Komitmen Pemulihan Pascabencana Sumatera, Kasatgas PRR Update Penanganan Tiap Pekan
Paripurna DPR RI Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Mendagri Imbau Kepala Daerah Dukung Proses Verifikasi dan Validasi Kopdeskel
Kemendagri Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar
Inflasi Indonesia 3,19 Persen, Mendagri Minta Pemda Atensi Sejumlah Kenaikan Harga Komoditas Pangan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala BNPP, Mendagri Tito Harapkan Pengelolaan Perbatasan Lebih Optimal

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Kasatgas Tito: Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sektor Kesehatan Sumatera Capai Progres Signifikan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Angka Inflasi YoY 3,28 Persen, Mendagri Tito Dorong Pemda Perkuat Langkah Pengendalian

Rabu, 23 September 2026 - 23:52 WIB

Pastikan Komitmen Pemulihan Pascabencana Sumatera, Kasatgas PRR Update Penanganan Tiap Pekan

Selasa, 22 September 2026 - 15:40 WIB

Paripurna DPR RI Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Berita Terbaru