Jurnalpapuanews.com || NABIRE – Pemerintah Kabupaten Nabire memberikan atensi khusus terkait rencana aksi demonstrasi damai yang diinisiasi oleh Front Rakyat Bergerak pada Selasa (7/4).
Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penyampaian aspirasi di muka umum guna menjaga stabilitas keamanan daerah.
Dalam keterangannya pada Senin (6/4), Burhanuddin menegaskan bahwa pemerintah tidak membatasi hak konstitusional warga negara untuk berpendapat. Namun, ia menggarisbawahi bahwa setiap aksi massa harus memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan minimal 3×24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
”Penyampaian aspirasi dilindungi undang-undang. Jadi, tidak tepat jika ada anggapan bahwa kepolisian melarang demonstrasi secara sepihak. Kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk memvalidasi kelengkapan syarat formil maupun materiil,” ujar Burhanuddin.
Beliau menambahkan bahwa jika permohonan diajukan secara mendadak atau H-1 sebelum aksi, maka secara hukum pihak kepolisian berhak menolak penerbitan Surat Tanda Penerimaan Pemberitahuan (STTP) demi pertimbangan keamanan.
Salah satu poin krusial yang disampaikan Wakil Bupati adalah kondisi psikologis masyarakat Nabire yang masih menyimpan trauma terhadap aksi-aksi massa di masa lalu yang berujung pada gangguan ketertiban umum.
”Warga Nabire memerlukan kepastian keamanan untuk beraktivitas. Kita harus mempertimbangkan situasi sosial dan tidak membiarkan prosedur hukum dipolitisasi untuk menyudutkan aparat keamanan,” tegasnya.
Melalui penegasan ini, Pemerintah Kabupaten Nabire berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dalam menciptakan ruang demokrasi yang sehat, tertib, dan menghormati supremasi hukum yang berlaku.
(YM)
Editor : Yakop Mongan













