Wabup Nabire Tegaskan Urgensi Kepatuhan Prosedur Hukum dalam Penyampaian Aspirasi

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || NABIRE – Pemerintah Kabupaten Nabire memberikan atensi khusus terkait rencana aksi demonstrasi damai yang diinisiasi oleh Front Rakyat Bergerak pada Selasa (7/4).

Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penyampaian aspirasi di muka umum guna menjaga stabilitas keamanan daerah.

Dalam keterangannya pada Senin (6/4), Burhanuddin menegaskan bahwa pemerintah tidak membatasi hak konstitusional warga negara untuk berpendapat. Namun, ia menggarisbawahi bahwa setiap aksi massa harus memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan minimal 3×24 jam sebelum kegiatan berlangsung.

​”Penyampaian aspirasi dilindungi undang-undang. Jadi, tidak tepat jika ada anggapan bahwa kepolisian melarang demonstrasi secara sepihak. Kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk memvalidasi kelengkapan syarat formil maupun materiil,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga:  Gandeng Kadin, Pemprov Papua Tengah Dorong Pemberdayaan Ekonomi Lokal

​Beliau menambahkan bahwa jika permohonan diajukan secara mendadak atau H-1 sebelum aksi, maka secara hukum pihak kepolisian berhak menolak penerbitan Surat Tanda Penerimaan Pemberitahuan (STTP) demi pertimbangan keamanan.

Salah satu poin krusial yang disampaikan Wakil Bupati adalah kondisi psikologis masyarakat Nabire yang masih menyimpan trauma terhadap aksi-aksi massa di masa lalu yang berujung pada gangguan ketertiban umum.

​”Warga Nabire memerlukan kepastian keamanan untuk beraktivitas. Kita harus mempertimbangkan situasi sosial dan tidak membiarkan prosedur hukum dipolitisasi untuk menyudutkan aparat keamanan,” tegasnya.

Melalui penegasan ini, Pemerintah Kabupaten Nabire berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dalam menciptakan ruang demokrasi yang sehat, tertib, dan menghormati supremasi hukum yang berlaku.

(YM)

Editor : Yakop Mongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Apresiasi Kekompakan Pemkab Puncak, Ketua MRP Letakkan Batu Pertama Kantor Bupati dan DPRD
Besok Damai, Ketua MRP: Nekat Ribut Lagi, Siap-Siap Disikat Hukum
Pemprov Papua Tengah Serukan Persatuan di Sidang Majelis Gembala 2026
Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Daerah, Mendagri Minta Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB, dan Tim TPKS
Pascakonflik Wamena, Kemendagri Salurkan Bansos
Jangan Terlena Inflasi Rendah, Mendagri Minta Daerah Waspadai Efek Domino Sektor Global
Wamendagri Ribka Pastikan Penanganan Pengungsi Jayawijaya Terkoordinasi
​Turun Langsung Temui 2 Kubu, Ketua MRP Tegaskan Konflik 8 Bulan di Kwamki Lama Harus Berakhir Sabtu Ini
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:29 WIB

​Apresiasi Kekompakan Pemkab Puncak, Ketua MRP Letakkan Batu Pertama Kantor Bupati dan DPRD

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:55 WIB

Besok Damai, Ketua MRP: Nekat Ribut Lagi, Siap-Siap Disikat Hukum

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:13 WIB

Pemprov Papua Tengah Serukan Persatuan di Sidang Majelis Gembala 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:09 WIB

Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Daerah, Mendagri Minta Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB, dan Tim TPKS

Selasa, 19 Mei 2026 - 03:49 WIB

Pascakonflik Wamena, Kemendagri Salurkan Bansos

Berita Terbaru