Bareskrim Jerat Tiga Orang sebagai Tersangka Dugaan Insider Trading di Kasus Minna Padi

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menangani dugaan pelanggaran di bidang pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Dalam penyidikan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial DJ yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham PT MPAM, serta EL yang merupakan istri dari ESO.

Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo, kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Ade Safri mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan praktik kerja sama tidak sah dalam aktivitas perdagangan saham. PT MPAM diduga secara sengaja menjadikan saham tertentu sebagai underlying asset produk reksadana dengan lawan transaksi berasal dari rekening milik ESO dan ESI, yang merupakan adik ESO sekaligus pemegang saham PT MPAM.

Dalam praktik tersebut, keduanya diduga memanfaatkan fasilitas manajer investasi PT MPAM untuk meraih keuntungan dengan membeli saham afiliasi ESO yang berada dalam produk reksadana PT MPAM dengan harga rendah.

Baca Juga:  Polres Nabire Dampingi Bapanas RI Pantau Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan

Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi, ucap Ade Safri.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi serta sejumlah ahli di bidang pidana dan pasar modal. Selain itu, Bareskrim juga melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM beserta pihak-pihak yang terafiliasi.

Enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025, ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelanggaran di sektor pasar modal.

Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat, pungkasnya.

Editor : Yakop Mongan

Sumber Berita: Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendagri Garisbawahi Tiga Rambu Utama Penguatan Perpukadesi
Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat
Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat
Mendagri Tito Apresiasi Jajaran TNI, Jaga Inflasi dan Stabilitas Nasional
Tragedi di Balik Aroma Kopi: Jeritan Hati “Starling” Kuningan dalam Cengkeraman Pungli dan Kekerasan
Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Hadiri Halal Bi Halal IKA UNRI di Tangerang, Terima Kalender PPWI Go To UN 2026
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:02 WIB

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:35 WIB

Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat

Rabu, 29 April 2026 - 11:40 WIB

Mendagri Tito Apresiasi Jajaran TNI, Jaga Inflasi dan Stabilitas Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 23:37 WIB

Tragedi di Balik Aroma Kopi: Jeritan Hati “Starling” Kuningan dalam Cengkeraman Pungli dan Kekerasan

Minggu, 26 April 2026 - 08:32 WIB

Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Hadiri Halal Bi Halal IKA UNRI di Tangerang, Terima Kalender PPWI Go To UN 2026

Berita Terbaru