Jurnalpapuanews.com || NABIRE, PAPUA TENGAH — Pihak keluarga dan anak-anak kandung dari Agus Burate secara resmi melayangkan Surat Bantahan, Penolakan, dan Somasi tertanggal 18 Agustus 2026. Langkah hukum ini diambil guna merespons beredarnya surat laporan atau pengaduan tertanggal 14 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepolisian, serta narasi di media publik yang menyerang nama baik keluarga dan mitra kerja mereka, Mr. Tang. (19/8/2026).
Dalam dokumen somasi yang ditandatangani oleh empat anak kandungnya—Pilep Burate, Bihut Waidat, Arnolis Burate, dan Ayub Burate—pihak keluarga menolak keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada pihak Mr. Tang, termasuk narasi terkait dugaan tindak kekerasan dan penggunaan senjata api.
Poin utama yang disoroti pihak keluarga adalah keabsahan dari dokumen laporan tertanggal 14 Agustus 2026 tersebut. Pihak keluarga menyatakan adanya dugaan kuat tindakan tekanan dan pemaksaan terhadap Agus Burate untuk membubuhkan tanda tangan dalam surat pengaduan dimaksud.
Keluarga menjelaskan bahwa saat dokumen tersebut dibuat, Agus Burate sedang berada dalam kondisi penurunan kesehatan kejiwaan, daya ingat, serta kemampuan fokus. Atas dasar kondisi tersebut, subjek dinilai tidak memiliki kapasitas mental yang memadai untuk memahami isi, maksud, maupun konsekuensi hukum dari dokumen yang ditandatanganinya.
Atas dasar ini, keluarga meminta agar surat tertanggal 14 Agustus 2026 tidak dijadikan dasar hukum maupun pembentukan opini publik sebelum dilakukan pemeriksaan objektif mengenai proses pembuatannya.
Guna memperkuat posisi hukumnya, pihak keluarga mencantumkan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku
• Pasal 448 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Mengatur tentang larangan tindakan pemaksaan terhadap seseorang dengan kekerasan atau ancaman.
• Pasal 433 & Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Mengatur tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan secara sah di depan hukum.
• Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE): Mengenai penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat unsur pencemaran nama baik.
• Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Landasan pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kerugian materiil maupun immateriil yang ditimbulkan.
Melalui surat somasi ini, pihak keluarga menetapkan batas waktu selama 3 x 24 jam sejak surat diterima agar pihak terkait memenuhi sejumlah poin tuntutan.
1.Mencabut surat laporan/pengaduan tertanggal 14 Agustus 2026 dari Kepolisian.
2.Menyampaikan klarifikasi tertulis resmi kepada pihak Kepolisian dan media massa.
3.Menghentikan seluruh penyebaran informasi tidak benar terkait tuduhan penggunaan senjata api dan kekerasan oleh Mr. Tang.
4.Menyampaikan permohonan maaf terbuka guna pemulihan nama baik keluarga dan Mr. Tang
Pihak keluarga menegaskan, apabila dalam batas waktu yang ditentukan tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia baik pelaporan pidana maupun gugatan perdata melalui Pengadilan.
Surat somasi ini secara resmi telah ditembuskan kepada Kapolda Papua Tengah, Kapolres Nabire, Agus Burate, Mr. Tang, serta disiapkan sebagai arsip hukum keluarga.
Editor : Nay berliana













