Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung, Polres Fakfak: Kejahatan Seksual Anak Kian Mengkhawatirkan

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Fakfak, Papua Barat — Sunyi dini hari itu berubah menjadi awal dari sebuah perkara yang mengguncang nurani. Seorang pria berinisial IF diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIT, di rumah terlapor di wilayah Distrik Fakfak.

Kasus tersebut dilaporkan pada 6 Januari 2026 dan kini ditangani secara intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Fakfak.

Tanpa membuka identitas korban demi perlindungan hukum dan psikologis, aparat memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Penyidik telah memeriksa anak korban, sejumlah saksi, serta terlapor. Alat bukti surat berupa visum et repertum tengah dilengkapi, dan gelar perkara telah dilakukan dari tahap penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan penangkapan dan penahanan tersangka sesuai ketentuan hukum, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menyita barang bukti, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melanjutkan ke Tahap I pengiriman berkas perkara.

Namun lebih dari sekadar proses hukum, perkara ini menyisakan kegelisahan sosial yang lebih dalam.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Arif U. Rumra, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa tren kasus tindak pidana kesusilaan di wilayahnya menunjukkan peningkatan yang memprihatinkan.

Baca Juga:  Markas KKB Aibon Kogoya di Nabire Jatuh ke Tangan Aparat Gabungan TNI-Polri

“Kasus kejahatan terhadap kesusilaan semakin meningkat. Yang lebih memprihatinkan, pelaku dalam banyak kasus justru merupakan orang terdekat korban,” ujar AKP Arif.

Pernyataan itu bukan sekadar statistik. Ia adalah alarm keras bagi keluarga dan lingkungan sosial.

Menurutnya, benteng pertama perlindungan anak adalah rumah. Orang tua diminta meningkatkan pengawasan, membangun komunikasi yang terbuka, serta tidak mengabaikan perubahan perilaku sekecil apa pun pada anak.

“Peran guru dan tokoh agama juga sangat dibutuhkan dalam membangun kesadaran serta pengawasan sosial. Selain itu, aktivitas media sosial dan komunikasi pribadi anak perlu diawasi secara lebih ekstra dan bijaksana,” tegasnya.

Kejahatan seksual terhadap anak kerap berlangsung dalam ruang-ruang privat yang luput dari perhatian. Di balik dinding rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman, ancaman bisa datang dari lingkaran terdekat. Karena itu, pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kejadian, melainkan membutuhkan keterlibatan kolektif masyarakat.

Polres Fakfak menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sembari memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.

Di tengah proses hukum yang berjalan, satu pesan yang tersisa adalah kewaspadaan. Bahwa menjaga anak bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama, keluarga, sekolah, rumah ibadah, dan seluruh elemen masyarakat.

Editor : Yakop Mongan

Sumber Berita: Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, Polda Papua Tengah Rutin Bagikan Takjil ke Masyarakat Nabire
Nekat Jambret Ibu Rumah Tangga Demi Pesta Miras, Dua Pemuda di Nabire Diringkus Polisi
Aksi Humanis Satgas Damai Cartenz di Kulirik: Upaya Preventif Ciptakan Rasa Aman
Kapolres Nabire Jamin Stabilitas Keamanan Pasca-Kontak Tembak di Kali Harapan
Markas KKB Aibon Kogoya di Nabire Jatuh ke Tangan Aparat Gabungan TNI-Polri
Polda Papua Tengah Terapkan Restorative Justice dalam Konflik Kwamki Narama
Perkuat Gizi Anak 3T, Polri Bangun Dapur SPPG di Napan
Wamendagri: Dana Otsus Papua 2026 Tahap I Cair ke 16 Daerah
Berita ini 12 kali dibaca
Seorang pria berinisial IF diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:07 WIB

Perkuat Sinergitas, Polda Papua Tengah Rutin Bagikan Takjil ke Masyarakat Nabire

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:19 WIB

Nekat Jambret Ibu Rumah Tangga Demi Pesta Miras, Dua Pemuda di Nabire Diringkus Polisi

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:41 WIB

Aksi Humanis Satgas Damai Cartenz di Kulirik: Upaya Preventif Ciptakan Rasa Aman

Senin, 2 Maret 2026 - 06:55 WIB

Kapolres Nabire Jamin Stabilitas Keamanan Pasca-Kontak Tembak di Kali Harapan

Senin, 2 Maret 2026 - 06:15 WIB

Markas KKB Aibon Kogoya di Nabire Jatuh ke Tangan Aparat Gabungan TNI-Polri

Berita Terbaru