Bareskrim Jerat Tiga Orang sebagai Tersangka Dugaan Insider Trading di Kasus Minna Padi

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menangani dugaan pelanggaran di bidang pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Dalam penyidikan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial DJ yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham PT MPAM, serta EL yang merupakan istri dari ESO.

Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo, kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Ade Safri mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan praktik kerja sama tidak sah dalam aktivitas perdagangan saham. PT MPAM diduga secara sengaja menjadikan saham tertentu sebagai underlying asset produk reksadana dengan lawan transaksi berasal dari rekening milik ESO dan ESI, yang merupakan adik ESO sekaligus pemegang saham PT MPAM.

Dalam praktik tersebut, keduanya diduga memanfaatkan fasilitas manajer investasi PT MPAM untuk meraih keuntungan dengan membeli saham afiliasi ESO yang berada dalam produk reksadana PT MPAM dengan harga rendah.

Baca Juga:  Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat: SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi

Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi, ucap Ade Safri.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi serta sejumlah ahli di bidang pidana dan pasar modal. Selain itu, Bareskrim juga melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM beserta pihak-pihak yang terafiliasi.

Enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025, ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelanggaran di sektor pasar modal.

Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat, pungkasnya.

Editor : Yakop Mongan

Sumber Berita: Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ekonomi Pancasila Kembali Perkasa di Tangan Prabowo, Ini Target Besarnya
Jurnalis Dikriminalisasi: Ironi Penegakan Hukum dan Pembelaan Dewan Pers
Jangan Terlena Inflasi Rendah, Mendagri Minta Daerah Waspadai Efek Domino Sektor Global
​Kunjungan ke Jatim, Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Koperasi dan Hadiri Panen Raya
Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan
Mendagri Garisbawahi Tiga Rambu Utama Penguatan Perpukadesi
Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat
Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:10 WIB

Ekonomi Pancasila Kembali Perkasa di Tangan Prabowo, Ini Target Besarnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:34 WIB

Jurnalis Dikriminalisasi: Ironi Penegakan Hukum dan Pembelaan Dewan Pers

Senin, 18 Mei 2026 - 12:11 WIB

Jangan Terlena Inflasi Rendah, Mendagri Minta Daerah Waspadai Efek Domino Sektor Global

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:56 WIB

​Kunjungan ke Jatim, Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Koperasi dan Hadiri Panen Raya

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:16 WIB

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

Berita Terbaru