Jurnalpapuanews.com || TIMIKA, PT — Papuapatroli-news.com, Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperkuat tata kelola dana hibah pemerintah daerah melalui Bimbingan Teknis Tata Kelola Dana Hibah bagi Lembaga Masyarakat dan Yayasan yang digelar di Ballroom Hotel Cenderawasih 66 Timika, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah daerah dan lembaga penerima hibah mengenai proses pengelolaan dana, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Tengah, Alanthino Wiay, S.STP., M.Si., membuka kegiatan tersebut. Laporan kegiatan disampaikan Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat, Lambertus Wakerkwa, S.Sos.
Bimtek menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dira Ensyadewa, S.IP., M.A., serta Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pendapatan Daerah BPKP Perwakilan Provinsi Papua Tengah, Fathul Huda Yusuf Ukhrowi.
Materi yang diberikan membahas tata kelola hibah pemerintah daerah secara menyeluruh, termasuk perencanaan, penganggaran, penyaluran, penggunaan, monitoring, evaluasi hingga pertanggungjawaban.
Sementara itu, BPKP memberikan pemahaman mengenai proses pengawasan pelaksanaan hibah kepada lembaga dan yayasan. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan dana yang diberikan digunakan sesuai tujuan, peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Peserta kegiatan terdiri dari para Sekretaris Daerah kabupaten se-Papua Tengah, kepala bagian kesejahteraan rakyat dari tujuh kabupaten, ASN pengelola dana hibah tingkat provinsi, serta pimpinan lembaga keagamaan yang menjadi mitra pemerintah.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai persoalan yang disampaikan peserta, terutama terkait proses pengusulan, verifikasi, penganggaran, penggunaan, pengawasan hingga penyusunan pertanggungjawaban dana hibah.
Dari pembahasan tersebut, pemerintah daerah bersama peserta menyepakati lima rekomendasi strategis untuk memperbaiki tata kelola hibah di Papua Tengah.
Pertama, pemerintah daerah akan didorong melakukan reviu terhadap regulasi hibah serta memastikan dokumen perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan program.
Kedua, kapasitas tenaga verifikator perlu diperkuat dengan dukungan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknis, sehingga setiap usulan hibah dapat dinilai secara administratif dan substantif.
Ketiga, Bagian Kesejahteraan Rakyat di masing-masing daerah didorong menyediakan coaching clinic hibah sebagai ruang pendampingan bagi calon penerima, mulai dari tahap pengusulan hingga pertanggungjawaban.
Keempat, monitoring dan pengawasan perlu dilakukan secara terstruktur dan berbasis risiko sesuai pembagian kewenangan, guna memastikan dana hibah digunakan sesuai tujuan dan peruntukannya.
Kelima, penerima hibah diminta memperkuat dokumentasi, penggunaan dana dan pertanggungjawaban agar seluruh proses pengelolaan dapat ditelusuri serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemprov Papua Tengah berharap hasil Bimtek tersebut dapat membangun kesamaan pemahaman sekaligus mendorong pengelolaan dana hibah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.
Penguatan tata kelola hibah juga diharapkan mempererat kemitraan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, lembaga masyarakat, yayasan dan lembaga keagamaan dalam mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Dengan tata kelola yang semakin baik, dana hibah diharapkan dapat disalurkan dan dimanfaatkan secara tepat sasaran, tepat guna, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung kepentingan masyarakat di Papua Tengah.
Editor : Nay berliana













