Jurnalpapuanews.com || Nabire, 15 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire memastikan bahwa penjualan kembang api tidak dilarang total, melainkan diatur secara ketat melalui mekanisme perizinan resmi Polri dan pengawasan intensif. Kebijakan ini bertujuan ganda: mendukung aktivitas usaha masyarakat sekaligus menjamin keamanan, ketertiban, dan toleransi antarumat beragama menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Wakil Bupati Nabire, H. Burhanuddin Pawennari, menyampaikan penegasan ini dalam sebuah pertemuan penting yang melibatkan FKUB, BKSAG, instansi terkait, dan perwakilan dua distributor kembang api resmi.
Poin-Poin Utama Penegasan Wakil Bupati:
1. Bukan Pelarangan, Tapi Pengaturan: Pemkab Nabire tidak menghambat usaha pedagang musiman atau UMKM, melainkan hadir untuk mengatur dan mengawasi agar kegiatan ekonomi sejalan dengan keamanan dan kenyamanan publik.
2. Kewenangan Izin di Polri: Pemkab Nabire tidak menerbitkan izin penjualan. Pemda hanya mengeluarkan rekomendasi administratif kepada distributor. Izin resmi sepenuhnya menjadi kewenangan Polri (Kabaintelkam Mabes Polri/Direktorat Intelkam Polda Papua Tengah) sesuai mekanisme nasional.
3. Izin Berlaku Terbatas: Dua distributor (Hamsun dan Yanto) telah menerima rekomendasi Pemkab dan harus mengurus izin spesifik dari Polri. Izin ini hanya mencakup merek, ukuran, dan jenis kembang api tertentu (misalnya, Yanto hanya diizinkan menjual merek Pegasus dan Vimex).
4. Sanksi Tegas untuk Pelanggaran: Kembang api berukuran 1,9 inci ke atas atau yang tidak sesuai izin dan rekomendasi Polri akan disita dan dikenakan penindakan hukum oleh aparat berwenang (Satpol PP dan aparat keamanan).
Selain aspek keamanan, pengaturan ini juga didorong oleh pertimbangan toleransi dan kebutuhan menjaga kekhusyukan ibadah Natal umat Kristiani.
• Penggunaan kembang api yang menimbulkan ledakan diharapkan tidak dilakukan selama puncak ibadah Natal (24, 25, dan 26 Desember).
• FKUB dan BKSAG mengimbau masyarakat agar penggunaan petasan dan kembang api pada malam Tahun Baru (31 Desember) dibatasi hingga pukul 21.00 WIT demi ketertiban bersama.
• Petasan dengan daya ledak sangat rendah (petasan anak-anak) hanya diizinkan sebelum 27 Desember 2025.
Wakil Bupati H. Burhanuddin Pawennari menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kebijakan ini adalah bentuk pengelolaan dan pengawasan yang bertanggung jawab, bukan pembatasan usaha, asalkan pelaku usaha mematuhi aturan dan mengantongi izin resmi dari Polri.
Editor : Yakop Mongan













