Wabup Nabire: Jual Kembang Api Wajib Berizin Resmi

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Nabire, 15 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire memastikan bahwa penjualan kembang api tidak dilarang total, melainkan diatur secara ketat melalui mekanisme perizinan resmi Polri dan pengawasan intensif. Kebijakan ini bertujuan ganda: mendukung aktivitas usaha masyarakat sekaligus menjamin keamanan, ketertiban, dan toleransi antarumat beragama menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Wakil Bupati Nabire, H. Burhanuddin Pawennari, menyampaikan penegasan ini dalam sebuah pertemuan penting yang melibatkan FKUB, BKSAG, instansi terkait, dan perwakilan dua distributor kembang api resmi.

Poin-Poin Utama Penegasan Wakil Bupati:

1. ​Bukan Pelarangan, Tapi Pengaturan: Pemkab Nabire tidak menghambat usaha pedagang musiman atau UMKM, melainkan hadir untuk mengatur dan mengawasi agar kegiatan ekonomi sejalan dengan keamanan dan kenyamanan publik.

​2. Kewenangan Izin di Polri: Pemkab Nabire tidak menerbitkan izin penjualan. Pemda hanya mengeluarkan rekomendasi administratif kepada distributor. Izin resmi sepenuhnya menjadi kewenangan Polri (Kabaintelkam Mabes Polri/Direktorat Intelkam Polda Papua Tengah) sesuai mekanisme nasional.

​3. Izin Berlaku Terbatas: Dua distributor (Hamsun dan Yanto) telah menerima rekomendasi Pemkab dan harus mengurus izin spesifik dari Polri. Izin ini hanya mencakup merek, ukuran, dan jenis kembang api tertentu (misalnya, Yanto hanya diizinkan menjual merek Pegasus dan Vimex).

Baca Juga:  Banjir Susulan di Padang Pariaman, Tim Rescue Korpolairud Evakuasi 250 Warga

​4. Sanksi Tegas untuk Pelanggaran: Kembang api berukuran 1,9 inci ke atas atau yang tidak sesuai izin dan rekomendasi Polri akan disita dan dikenakan penindakan hukum oleh aparat berwenang (Satpol PP dan aparat keamanan).

​Selain aspek keamanan, pengaturan ini juga didorong oleh pertimbangan toleransi dan kebutuhan menjaga kekhusyukan ibadah Natal umat Kristiani.

​• Penggunaan kembang api yang menimbulkan ledakan diharapkan tidak dilakukan selama puncak ibadah Natal (24, 25, dan 26 Desember).

• ​FKUB dan BKSAG mengimbau masyarakat agar penggunaan petasan dan kembang api pada malam Tahun Baru (31 Desember) dibatasi hingga pukul 21.00 WIT demi ketertiban bersama.

• ​Petasan dengan daya ledak sangat rendah (petasan anak-anak) hanya diizinkan sebelum 27 Desember 2025.

Wakil Bupati H. Burhanuddin Pawennari menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kebijakan ini adalah bentuk pengelolaan dan pengawasan yang bertanggung jawab, bukan pembatasan usaha, asalkan pelaku usaha mematuhi aturan dan mengantongi izin resmi dari Polri.

Editor : Yakop Mongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Frits Ramandey: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jamin Keamanan Nasional dan HAM
Gubernur Meki Nawipa Pimpin Apel Perdana 2026, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik di Papua Tengah
Banjir Susulan di Padang Pariaman, Tim Rescue Korpolairud Evakuasi 250 Warga
Jelang Tahun Baru 2026, Pemkab dan Polres Deiyai Tebar Bantuan Beras di 5 Distrik
Tragedi Maut di Jalan Poros Nabire-Samabusa: Motor Tabrak Pohon, Dua Pemuda Tewas
Tragedi Malam di Nabire: Hilang Kendali Saat Parkir, Truk Sampah Terjun ke Laut, Ayah dan Anak Tewas
Menebar Bahagia di Hari Raya: Upaya Pemprov Papua Tengah Beri Layanan Layak bagi Warga Rentan
Aparat Diminta Bertindak: Nama Ko’ Liem Terseret dalam Dugaan Kartel Kembang Api Sulut
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:15 WIB

Frits Ramandey: Penempatan Polri di Bawah Presiden Jamin Keamanan Nasional dan HAM

Senin, 5 Januari 2026 - 04:34 WIB

Gubernur Meki Nawipa Pimpin Apel Perdana 2026, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik di Papua Tengah

Senin, 5 Januari 2026 - 02:38 WIB

Banjir Susulan di Padang Pariaman, Tim Rescue Korpolairud Evakuasi 250 Warga

Senin, 29 Desember 2025 - 13:13 WIB

Jelang Tahun Baru 2026, Pemkab dan Polres Deiyai Tebar Bantuan Beras di 5 Distrik

Senin, 29 Desember 2025 - 05:27 WIB

Tragedi Maut di Jalan Poros Nabire-Samabusa: Motor Tabrak Pohon, Dua Pemuda Tewas

Berita Terbaru