Wabup Nabire: Jual Kembang Api Wajib Berizin Resmi

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Nabire, 15 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire memastikan bahwa penjualan kembang api tidak dilarang total, melainkan diatur secara ketat melalui mekanisme perizinan resmi Polri dan pengawasan intensif. Kebijakan ini bertujuan ganda: mendukung aktivitas usaha masyarakat sekaligus menjamin keamanan, ketertiban, dan toleransi antarumat beragama menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Wakil Bupati Nabire, H. Burhanuddin Pawennari, menyampaikan penegasan ini dalam sebuah pertemuan penting yang melibatkan FKUB, BKSAG, instansi terkait, dan perwakilan dua distributor kembang api resmi.

Poin-Poin Utama Penegasan Wakil Bupati:

1. ​Bukan Pelarangan, Tapi Pengaturan: Pemkab Nabire tidak menghambat usaha pedagang musiman atau UMKM, melainkan hadir untuk mengatur dan mengawasi agar kegiatan ekonomi sejalan dengan keamanan dan kenyamanan publik.

​2. Kewenangan Izin di Polri: Pemkab Nabire tidak menerbitkan izin penjualan. Pemda hanya mengeluarkan rekomendasi administratif kepada distributor. Izin resmi sepenuhnya menjadi kewenangan Polri (Kabaintelkam Mabes Polri/Direktorat Intelkam Polda Papua Tengah) sesuai mekanisme nasional.

​3. Izin Berlaku Terbatas: Dua distributor (Hamsun dan Yanto) telah menerima rekomendasi Pemkab dan harus mengurus izin spesifik dari Polri. Izin ini hanya mencakup merek, ukuran, dan jenis kembang api tertentu (misalnya, Yanto hanya diizinkan menjual merek Pegasus dan Vimex).

Baca Juga:  Markas KKB Aibon Kogoya di Nabire Jatuh ke Tangan Aparat Gabungan TNI-Polri

​4. Sanksi Tegas untuk Pelanggaran: Kembang api berukuran 1,9 inci ke atas atau yang tidak sesuai izin dan rekomendasi Polri akan disita dan dikenakan penindakan hukum oleh aparat berwenang (Satpol PP dan aparat keamanan).

​Selain aspek keamanan, pengaturan ini juga didorong oleh pertimbangan toleransi dan kebutuhan menjaga kekhusyukan ibadah Natal umat Kristiani.

​• Penggunaan kembang api yang menimbulkan ledakan diharapkan tidak dilakukan selama puncak ibadah Natal (24, 25, dan 26 Desember).

• ​FKUB dan BKSAG mengimbau masyarakat agar penggunaan petasan dan kembang api pada malam Tahun Baru (31 Desember) dibatasi hingga pukul 21.00 WIT demi ketertiban bersama.

• ​Petasan dengan daya ledak sangat rendah (petasan anak-anak) hanya diizinkan sebelum 27 Desember 2025.

Wakil Bupati H. Burhanuddin Pawennari menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kebijakan ini adalah bentuk pengelolaan dan pengawasan yang bertanggung jawab, bukan pembatasan usaha, asalkan pelaku usaha mematuhi aturan dan mengantongi izin resmi dari Polri.

Editor : Yakop Mongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ringankan Beban Warga Sambut Idulfitri, Wakil Bupati Nabire Tinjau Pasar Murah Kolaborasi Polri-Bulog
Jaga Stabilitas Nasional di Tengah Eskalasi Global, Polri Gelar Operasi Ketupat Noken 2026: “Mudik Aman, Keluarga Bahagia”
Jelang Ramadhan 2026, Tim Gabungan Gelar Sidak SPBU di Nabire Guna Antisipasi Penimbunan BBM
Perkuat Sinergitas, Polda Papua Tengah Rutin Bagikan Takjil ke Masyarakat Nabire
Nekat Jambret Ibu Rumah Tangga Demi Pesta Miras, Dua Pemuda di Nabire Diringkus Polisi
Aksi Humanis Satgas Damai Cartenz di Kulirik: Upaya Preventif Ciptakan Rasa Aman
Terima Kunjungan DPD RI, Wakapolda Papua Tengah Bahas Akselerasi Pembangunan Markas Definitif
Hormati Idul Fitri dan Nyepi, Bupati Nabire Instruksikan Larangan Total Miras
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:29 WIB

Ringankan Beban Warga Sambut Idulfitri, Wakil Bupati Nabire Tinjau Pasar Murah Kolaborasi Polri-Bulog

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:31 WIB

Jaga Stabilitas Nasional di Tengah Eskalasi Global, Polri Gelar Operasi Ketupat Noken 2026: “Mudik Aman, Keluarga Bahagia”

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:22 WIB

Jelang Ramadhan 2026, Tim Gabungan Gelar Sidak SPBU di Nabire Guna Antisipasi Penimbunan BBM

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:07 WIB

Perkuat Sinergitas, Polda Papua Tengah Rutin Bagikan Takjil ke Masyarakat Nabire

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:19 WIB

Nekat Jambret Ibu Rumah Tangga Demi Pesta Miras, Dua Pemuda di Nabire Diringkus Polisi

Berita Terbaru