Jurnalpapuanews.com || TIMIKA – Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Jeremias Rontini, S.I.K., M.Si., bersama Wakil Bupati Puncak dan Mimika, resmi membebaskan 11 tersangka konflik Distrik Kwamki Narama melalui mekanisme Restorative Justice. (26/02/2026).

Langkah ini bukan sekadar pembebasan hukum, melainkan manifestasi nyata komitmen Polri dalam menghadirkan solusi yang humanis dan berbasis kearifan lokal di tanah Papua.
Keputusan besar ini diambil bukan tanpa dasar. Proses Restorative Justice bergulir setelah tercapainya kesepakatan damai yang tulus antara kedua belah pihak yang bertikai. Momen krusial ini disaksikan langsung oleh jajaran Pemerintah Daerah, tokoh adat, tokoh agama, serta pihak keluarga.
Kombes Pol. Jeremias Rontini menegaskan bahwa hukum tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi, terutama jika ada jalan untuk memulihkan keadaan.
”Fokus utama kami adalah pemulihan hubungan sosial. Keadilan restoratif bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan memastikan harmoni di tengah masyarakat tetap terjaga,” ujar Kapolda.
Wakil Bupati Puncak dan Mimika memberikan apresiasi tinggi atas pendekatan Polda Papua Tengah yang menghormati nilai adat melalui musyawarah mufakat. Langkah ini dinilai sebagai instrumen efektif dalam meredam konflik di Kwamki Narama.
Dengan bebasnya 11 tersangka tersebut, suasana di Distrik Kwamki Narama kini diselimuti optimisme baru. Momentum perdamaian ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk mencegah konflik serupa di masa depan. Kini, masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan rasa aman, nyaman, dan dalam semangat persaudaraan yang lebih erat.
(YM)
Editor : Yakop Mongan













