Penyalahgunaan AI untuk Konten Pornografi Dikaji Pemidanaannya

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Jakarta — Bareskrim Polri mengkaji kemungkinan pemidanaan terhadap penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), termasuk Grok, yang digunakan untuk membuat konten pornografi dan asusila di media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, penggunaan AI secara menyimpang belakangan marak terjadi, terutama untuk manipulasi konten digital, namun belum seluruhnya disertai sanksi hukum yang tegas.

“Sepanjang penggunaan AI tersebut dapat diklasifikasikan sebagai manipulasi data elektronik, maka perbuatannya dapat dikenakan pidana,” ujar Himawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Menurut Himawan, perkembangan AI merupakan konsekuensi dari kemajuan teknologi. Namun, pemanfaatannya tidak boleh disalahgunakan untuk aktivitas menyimpang yang berpotensi menimbulkan kerugian moral bagi masyarakat.

“Perkembangan teknologi saat ini mengarah pada artificial intelligence, termasuk deepfake. Dalam praktiknya, teknologi ini kerap disalahgunakan untuk membuat konten negatif, palsu, dan manipulasi visual,” jelasnya.

Baca Juga:  Silaturahmi dengan Media, Kapolri: Suara Pers Representasi Suara Publik

Ia menambahkan, penyimpangan tersebut kerap berupa manipulasi foto atau gambar seseorang hingga menampilkan visual bermuatan asusila dan pornografi tanpa persetujuan pihak terkait.

“Atas dasar itu, kami sedang melakukan pendalaman dari sisi hukum. Penanganan penyalahgunaan AI ini menjadi salah satu fokus Direktorat Tindak Pidana Siber,” kata Himawan.

Bareskrim mencatat, di platform media sosial X, Grok AI digunakan secara masif oleh sejumlah akun untuk memanipulasi gambar atau foto individu. Dalam sejumlah kasus, perintah yang diberikan kepada AI tersebut mengarah pada pengubahan visual menjadi vulgar dan bermuatan pornografi.

Editor : Yakop Mongan

Sumber Berita: Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyegaran Organisasi, 47 Perwira Tinggi Polri Raih Kenaikan Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi
Jelang Idul Fitri 1447 H, Wakapolda Papua Tengah Pastikan Kesiapan Personel di Pos Pengamanan Nabire
Pererat Silaturahmi, Kapolres Nabire Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Samabusa Jadi Titik Krusial, Kapolda Papua Tengah Pastikan Arus Mudik 2026 Terkendali
Gempur Jalur Senjata KKB, 5 Anggota Jaringan Pemasok Resmi Jadi Tersangka
Momen Keakraban, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Hadiri Buka Puasa Bersama di Kediaman Ustadz Anton Susanto
Stabilitas Harga Pangan Jadi Prioritas, Polres Nabire Pastikan Stok Sembako Aman Lewat GPM
Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026: Strategi Polri Pastikan Mudik Tahun Ini Minim Kendala
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:58 WIB

Penyegaran Organisasi, 47 Perwira Tinggi Polri Raih Kenaikan Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:41 WIB

Jelang Idul Fitri 1447 H, Wakapolda Papua Tengah Pastikan Kesiapan Personel di Pos Pengamanan Nabire

Senin, 16 Maret 2026 - 09:12 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolres Nabire Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Senin, 16 Maret 2026 - 08:05 WIB

Samabusa Jadi Titik Krusial, Kapolda Papua Tengah Pastikan Arus Mudik 2026 Terkendali

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:32 WIB

Gempur Jalur Senjata KKB, 5 Anggota Jaringan Pemasok Resmi Jadi Tersangka

Berita Terbaru