Jurnalpapuanews.com || Nabire – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (12/03/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Nabire. Tersangka yang diserahkan yakni berinisial (BY), laki-laki, 19 tahun, warga Jalan Manado, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap korban Berinisial (IBI) yang terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WIT di Jalan Manado, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire.
Adapun kronologis kejadian bermula saat korban sedang tidur di ruang tengah rumahnya dengan meletakkan telepon genggam miliknya di atas kasur di samping korban. Sekitar pukul 05.30 WIT korban dibangunkan oleh istrinya untuk pergi ke kegiatan Car Free Day (CFD).
Saat itu korban menyadari telepon genggam miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah kembali ke rumah dan melakukan pencarian, korban memastikan bahwa handphone miliknya benar-benar telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nabire untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam proses penyerahan tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, di antaranya:
1 (satu) buah box HP Samsung Galaxy Z Fold 6;
1 (satu) lembar nota pembelian HP senilai Rp22.250.000;
Uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 5 lembar dengan total Rp500.000.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka Nabire, yang dilaksanakan oleh personel Sat Reskrim Polres Nabire dipimpin Kanit Idik I IPDA Marcellino Daun, S.Tr.K bersama tim penyidik.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIT dalam keadaan aman dan lancar.
Editor : Yakop Mongan













