Jaga Hak Anak dan Korban, Polres Nabire Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || NABIRE — Penyidik Polres Nabire resmi melimpahkan tersangka berstatus anak beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire pada Kamis pagi pukul 10.00 WIT. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada Rabu petang. (19/8/2026).

Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, menyatakan bahwa penyerahan Tahap II tersebut menandai berakhirnya masa penyidikan di kepolisian. Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.

​”Selama penyidikan, kami telah memeriksa saksi-saksi, ahli, tersangka anak melalui mekanisme khusus, hingga menggelar rekonstruksi. Seluruh proses murni didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum di lapangan, tanpa berasumsi atau tunduk pada tekanan pihak manapun,” tegas Samuel.

​Mengingat tersangka masih di bawah umur, penyidikan mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Identitas, foto, sekolah, maupun informasi keluarga tersangka dilindungi dan tidak dipublikasikan demi mencegah dampak buruk di masa depan.

Baca Juga:  Aksi Damai Mahasiswa Intan Jaya di Nabire Berlangsung Kondusif, Kapolres Beri Apresiasi

Samuel menegaskan bahwa penerapan peradilan khusus anak bukan bentuk perlakuan istimewa atau upaya menghapus pertanggungjawaban hukum.

​”Tidak ada perlakuan istimewa dan tidak ada intervensi. Hukum tetap ditegakkan secara tegas, namun sesuai mekanisme peradilan anak yang diatur undang-undang,” lanjutnya.

Polres Nabire turut menyampaikan keprihatinan mendalam kepada keluarga korban. Kepolisian mengimbau masyarakat dan media massa untuk menghormati privasi korban, tidak menyebarkan foto atau video yang mengeksploitasi para pihak, serta tidak membangun opini liar yang dapat mengganggu proses hukum.

Editor : Nay berliana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Polisi Selidiki Kematian Mendadak PNS 58 Tahun di Kompleks Cafe Star Nabire
Komit Berantas Narkoba, Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Hasil Penyidikan
Bahas Laporan APBD 2025, DPRK Nabire Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemkab
Kapolres Nabire Pimpin Pengamanan Aksi Aspirasi ABH di PN Nabire secara Humanis
Sidang ABH di Nabire Berlangsung 16 Jam, AKBP Samuel Tatiratu Pastikan Berjalan Aman dan Kondusif
Hadiri Open House SPH Nabire, Meki Nawipa Siapkan Rp56 Miliar Dukung Fasilitas Pendidikan
Geger Penemuan Mayat Membusuk di Rumah Kosong Nabire, Polisi Buru Identitas Korban
Hadapi 134 Hotspot Karhutla, Kapolda Papua Tengah Beberkan Strategi dan Kendala Lapangan
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 08:55 WIB

​Polisi Selidiki Kematian Mendadak PNS 58 Tahun di Kompleks Cafe Star Nabire

Selasa, 1 September 2026 - 05:22 WIB

Komit Berantas Narkoba, Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Hasil Penyidikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Bahas Laporan APBD 2025, DPRK Nabire Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemkab

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Kapolres Nabire Pimpin Pengamanan Aksi Aspirasi ABH di PN Nabire secara Humanis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Sidang ABH di Nabire Berlangsung 16 Jam, AKBP Samuel Tatiratu Pastikan Berjalan Aman dan Kondusif

Berita Terbaru