Jurnalpapuanews.com || NABIRE — Penyidik Polres Nabire resmi melimpahkan tersangka berstatus anak beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire pada Kamis pagi pukul 10.00 WIT. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada Rabu petang. (19/8/2026).
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, menyatakan bahwa penyerahan Tahap II tersebut menandai berakhirnya masa penyidikan di kepolisian. Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.
”Selama penyidikan, kami telah memeriksa saksi-saksi, ahli, tersangka anak melalui mekanisme khusus, hingga menggelar rekonstruksi. Seluruh proses murni didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum di lapangan, tanpa berasumsi atau tunduk pada tekanan pihak manapun,” tegas Samuel.
Mengingat tersangka masih di bawah umur, penyidikan mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Identitas, foto, sekolah, maupun informasi keluarga tersangka dilindungi dan tidak dipublikasikan demi mencegah dampak buruk di masa depan.
Samuel menegaskan bahwa penerapan peradilan khusus anak bukan bentuk perlakuan istimewa atau upaya menghapus pertanggungjawaban hukum.
”Tidak ada perlakuan istimewa dan tidak ada intervensi. Hukum tetap ditegakkan secara tegas, namun sesuai mekanisme peradilan anak yang diatur undang-undang,” lanjutnya.
Polres Nabire turut menyampaikan keprihatinan mendalam kepada keluarga korban. Kepolisian mengimbau masyarakat dan media massa untuk menghormati privasi korban, tidak menyebarkan foto atau video yang mengeksploitasi para pihak, serta tidak membangun opini liar yang dapat mengganggu proses hukum.
Editor : Nay berliana













