Polda Papua Tengah Gembleng Personel Pahami KUHP dan KUHAP Terbaru

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || NABIRE – Polda Papua Tengah menggelar penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional di Aula Lantai 2 Mapolda Papua Tengah, Kabupaten Nabire, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini, Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Gustav Robby Urbinas, para pejabat utama Polda Papua Tengah, serta menghadirkan Penyuluh Hukum Utama TK II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Farman sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis di tengah dinamika tugas kepolisian yang semakin kompleks. Menurutnya, setiap personel Polri dituntut memahami aturan hukum secara utuh, cermat, dan tepat.

“Pemahaman hukum yang baik akan menjadi landasan dalam bertindak, sehingga setiap tindakan yang dilakukan anggota di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” kata Kapolda.

Ia mengatakan, sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, Polri harus hadir dengan sikap tegas namun tetap humanis. Karena itu, seluruh personel harus memiliki pemahaman hukum yang sama agar setiap tindakan kepolisian tetap berada dalam koridor hukum.

Kapolda juga menekankan bahwa tantangan tugas di wilayah Papua Tengah memiliki karakteristik tersendiri, baik dari sisi geografis, sosial, budaya, maupun dinamika keamanan.

Baca Juga:  Intensifkan Patroli Operasi Sikat Noken 2026, Tim Gabungan Amankan Dua Terduga Pelaku Curas

“Oleh sebab itu, pengetahuan hukum yang kuat menjadi bekal penting agar setiap langkah operasional dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara tepat sasaran, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Utama TK II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Farman mengatakan setiap personel Polri wajib berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, sekaligus penegak hukum.

Menurutnya, Pemerintah telah mengundangkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pengganti UU Nomor 1 Tahun 1946, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1981 yang membawa paradigma baru penegakan hukum berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Oleh karena itu, aparat penegak hukum, khususnya Polri sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan pidana, harus segera melakukan penyesuaian dan adaptasi terhadap berbagai perubahan substansi yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP Nasional tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Farman menyampaikan bahwa telah diterbitkan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang semakin memperkuat tugas, fungsi, dan kewenangan Polri.

“Regulasi tersebut tetap menegaskan pentingnya profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal guna mewujudkan Polri yang Presisi, modern, dan semakin dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Editor : Nay berliana

Sumber Berita: Humas Polda Papua Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Antar-Warga Pecah di Jembatan Kalisapi Nabire, Tiga Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Kawal Aspirasi Massa Ip Mado hingga DPRP, Polres Nabire Pastikan Situasi Aman Kondusif
Meki Nawipa Dijadwalkan Kunker ke Kabupaten Puncak, Resmikan PLTS dan Layanan Pendidikan
Peringati HUT ke-71 Polantas, Kapolda Papua Tengah: Utamakan Keselamatan dan Hadirkan Rasa Aman bagi Masyarakat
Jaga Kondusifitas Daerah, Polres Nabire Gelar Mediasi Lahan GOR Bersama Tokoh Agama dan Pemerintah
Pemprov Papua Tengah Gandeng 8 Kepala Suku Jadi Mitra Pemerintah untuk Jaga Kedamaian
Sat Resnarkoba Polres Nabire Gelar Perkara Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Kebakaran Lahan Gambut Dekat Bandara Nabire Berhasil Dipadamkan Polres Nabire
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 07:08 WIB

Konflik Antar-Warga Pecah di Jembatan Kalisapi Nabire, Tiga Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Senin, 28 September 2026 - 06:53 WIB

Kawal Aspirasi Massa Ip Mado hingga DPRP, Polres Nabire Pastikan Situasi Aman Kondusif

Jumat, 25 September 2026 - 05:05 WIB

Meki Nawipa Dijadwalkan Kunker ke Kabupaten Puncak, Resmikan PLTS dan Layanan Pendidikan

Selasa, 22 September 2026 - 05:06 WIB

Peringati HUT ke-71 Polantas, Kapolda Papua Tengah: Utamakan Keselamatan dan Hadirkan Rasa Aman bagi Masyarakat

Senin, 21 September 2026 - 08:24 WIB

Jaga Kondusifitas Daerah, Polres Nabire Gelar Mediasi Lahan GOR Bersama Tokoh Agama dan Pemerintah

Berita Terbaru