Jurnalpapuanews.com || Nabire – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah berhasil membongkar sindikat peredaran obat keras ilegal golongan “G” di Kabupaten Dogiyai. (08/06/2026).

Seorang pemuda berstatus pelajar/mahasiswa berinisial A (21) diringkus polisi saat hendak mengambil paket kiriman berisi ribuan pil koplo jenis Trihexyphenidyl dan Excimer.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen tegas Polda Papua Tengah dalam memberantas peredaran zat adiktif berbahaya demi melindungi generasi muda serta menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Pelacakan kasus ini bermula pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, saat Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Tengah mengendus adanya pengiriman paket mencurigakan dari Jakarta menuju Dogiyai melalui jasa ekspedisi J&T.
Tak ingin buruannya lepas, tim bergerak cepat malam itu juga dari markas Polda menuju Kabupaten Dogiyai. Setelah menempuh perjalanan semalam suntuk, petugas langsung melakukan pengintaian di sekitar Kompleks Pasar Moanemani, Kampung Ikebo, Distrik Kamu.
Tepat pada Selasa (21/4/2026) pukul 07.30 WIT, target terpantau mendatangi kantor J&T untuk mengambil paket. Tanpa buang waktu, petugas langsung menyergap tersangka A. Saat paket digeledah, polisi menemukan ribuan butir obat terlarang yang disembunyikan di dalam plastik bubble wrap.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti :
• 490 butir pil Trihexyphenidyl.
• 545 butir pil Excimer.
• 1 kantong plastik J&T dan bubble wrap hitam.
• 1 unit handphone Infinix X6739 beserta dua kartu SIM Telkomsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kios di Pasar Moanemani ini ternyata menggunakan modus yang cukup cerdik untuk mengelabui petugas.
”Tersangka memesan obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi TikTok, kemudian melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp. Untuk mengelabui petugas ekspedisi, resi pengiriman ditulis sebagai ‘pakaian’ dan menggunakan nama penerima samaran,” ungkap pihak kepolisian.
Mirisnya, aksi ini ternyata bukan yang pertama kali. Tersangka mengaku sudah dua kali mendatangkan obat keras tersebut-pengiriman pertama sebanyak 500 butir dan yang kedua sebanyak 1.000 butir.
Obat-obatan tersebut dikonsumsi sendiri dan diedarkan secara sembunyi-sembunyi kepada rekan-rekannya di sekitar Kompleks Pasar Moanemani dengan harga Rp 10.000 per butir. Keuntungan dari bisnis haram ini diakui tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kini, pemuda 21 tahun tersebut harus mengubur masa depannya di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tersangka dibidik dengan Kesatu Pasal 435 juncto Pasal 20 Huruf c KUHP, atau Kedua Pasal 436 Ayat (2) juncto Pasal 20 Huruf c KUHP.
Ancaman Pidana: Hukuman penjara paling lama 5 hingga 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 500.000.000,- hingga paling banyak Rp 5.000.000.000,- (5 miliar rupiah).
Pasca-penangkapan ini, Satuan Direktorat Polda Papua Tengah mengimbau keras kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperketat pengawasan di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib atau Satuan Reserse Narkoba jajaran Polda Papua Tengah jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal.
(YM)
Editor : Yakop Mongan













