Jurnalpapuanew.com || NABIRE — Tim Unit Resmob Polres Nabire yang dipimpin oleh BRIPKA Herianto N., S.E., berhasil membekuk seorang remaja terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan ini terjadi di Jalan C.H. Marthatihahu, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIT.

Aksi penangkapan bermula saat petugas menerima laporan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Nabire Barat. Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui melarikan diri ke arah kota.
Saat melakukan patroli penyisiran di seputaran Kelurahan Karang Tumaritis, petugas mendeteksi keberadaan terduga pelaku yang sedang melintas. Petugas kemudian membuntuti target hingga ke sebuah rumah di Jalan SMK 1, sebelum akhirnya melakukan penyergapan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil pemeriksaan awal, identitas terduga pelaku berhasil dikonfirmasi: Inisial: VT, Usia: 19 Tahun, Status: Pelajar, Asal: Kabupaten Deiyai.
Setelah dilakukan pencocokan data kendaraan, sepeda motor yang dikendarai oleh VT ternyata merupakan motor hasil curian yang telah dilaporkan hilang sejak September 2025 lalu di wilayah Karang Tumaritis.

Selain pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver (No. Polisi: PA 6911 KM), Satu buah tas selempang, Satu buah tas noken, Satu unit telepon genggam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku VT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Nabire. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau TKP lain.
(YM)
Editor : Yakop Mongan













