Putusan MK Perkuat Perlindungan Pers, Ketum SIJI Beri Apresiasi Tinggi

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Jakarta – Ketua Umum Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI), Putra Jaya Sukma, menyampaikan apresiasi tinggi atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers sekaligus mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Sebagai negara yang berlandaskan hukum, Indonesia menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi. Jaminan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang kini semakin dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi secara sewenang-wenang. Wartawan harus mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya secara profesional, beretika, dan beritikad baik demi kepentingan publik,” ujar Putra Jaya Sukma.

Ia menambahkan, penguatan kedudukan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis merupakan penegasan penting bagi seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum, dalam menyikapi sengketa pemberitaan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Baca Juga:  Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa setiap keberatan atas produk jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh apabila mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, sejalan dengan prinsip restorative justice.

Suara Independen Jurnalis Indonesia menyatakan komitmennya untuk mematuhi dan mengawal arahan Mahkamah Konstitusi tersebut. Organisasi ini juga mengajak seluruh insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, etika jurnalistik, serta tanggung jawab moral dalam setiap karya jurnalistik.

Putra Jaya Sukma berharap, putusan MK ini dapat menjadi pedoman bersama bagi aparat penegak hukum, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi dan negara hukum.

Red.

Editor : Yakop Mongan

Sumber Berita: Berita Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum
Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin
Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Eksepsi atas Dakwaan terhadap Jekson Sihombing: Analisis Hukum dan Permohonan Pembatalan Dakwaan
Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita
Penyalahgunaan AI untuk Konten Pornografi Dikaji Pemidanaannya
Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat: SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:21 WIB

Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

Kamis, 29 Januari 2026 - 02:46 WIB

Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:14 WIB

Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:05 WIB

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:44 WIB

Putusan MK Perkuat Perlindungan Pers, Ketum SIJI Beri Apresiasi Tinggi

Berita Terbaru