Putusan MK Perkuat Perlindungan Pers, Ketum SIJI Beri Apresiasi Tinggi

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Jakarta – Ketua Umum Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI), Putra Jaya Sukma, menyampaikan apresiasi tinggi atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers sekaligus mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Sebagai negara yang berlandaskan hukum, Indonesia menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi. Jaminan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang kini semakin dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi secara sewenang-wenang. Wartawan harus mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya secara profesional, beretika, dan beritikad baik demi kepentingan publik,” ujar Putra Jaya Sukma.

Ia menambahkan, penguatan kedudukan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis merupakan penegasan penting bagi seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum, dalam menyikapi sengketa pemberitaan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Baca Juga:  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa setiap keberatan atas produk jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh apabila mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, sejalan dengan prinsip restorative justice.

Suara Independen Jurnalis Indonesia menyatakan komitmennya untuk mematuhi dan mengawal arahan Mahkamah Konstitusi tersebut. Organisasi ini juga mengajak seluruh insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, etika jurnalistik, serta tanggung jawab moral dalam setiap karya jurnalistik.

Putra Jaya Sukma berharap, putusan MK ini dapat menjadi pedoman bersama bagi aparat penegak hukum, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi dan negara hukum.

Red.

Editor : Yakop Mongan

Sumber Berita: Berita Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Keakraban, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Hadiri Buka Puasa Bersama di Kediaman Ustadz Anton Susanto
Polemik Deportasi Keluarga Yaman: Antara Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Presiden Prabowo Resmikan Infrastruktur Jembatan Nasional di 218 Titik
Bersama Mensos dan Wagub Aceh, Kasatgas Tito Tinjau Huntara Kabupaten Pidie Jaya
Kezaliman di Balik Seragam: Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim terhadap Keluarga Yaman
Gempur Ketertinggalan Daerah, Wamendagri Instruksikan Penguatan Desa Secara Terpadu
Berulangkali Mangkir dari Persidangan Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Ini Persekongkolan Jahat Kapolda dengan Kajati Riau
Presiden Prabowo: Program Pemenuhan Gizi Perkuat Fondasi Kebangkitan Ekonomi Nasional
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:03 WIB

Momen Keakraban, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Hadiri Buka Puasa Bersama di Kediaman Ustadz Anton Susanto

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:44 WIB

Polemik Deportasi Keluarga Yaman: Antara Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:24 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Infrastruktur Jembatan Nasional di 218 Titik

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:59 WIB

Bersama Mensos dan Wagub Aceh, Kasatgas Tito Tinjau Huntara Kabupaten Pidie Jaya

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:27 WIB

Kezaliman di Balik Seragam: Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim terhadap Keluarga Yaman

Berita Terbaru