Jurnalpapuanews.com || NABIRE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil menggulung komplotan pencurian dengan kekerasan jambret yang meresahkan warga. Dua pelaku berinisial FK (22) dan SIT (20) tak berkutik setelah aksi nekat mereka di Jalan Trikora berakhir di balik jeruji besi.
Peristiwa bermula pada Jumat (23/1/2026) siang, sekitar pukul 12.15 WIT. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial EAS, tengah berkendara menuju kediamannya di Aspol Kota Lama. Saat korban melambatkan laju motornya untuk berbelok, kedua pelaku yang sudah mengintai dari belakang langsung melancarkan aksinya.
”Pelaku memepet korban dari sisi kiri dan menarik tas selempang korban dengan paksa hingga talinya putus,” ujar Kasat Reskrim Polres Nabire, Iptu Bogi Transtanto, dalam konferensi pers di Mapolres Nabire, Jumat (6/3/2026).

Usai menggasak tas korban, kedua pemuda ini melarikan diri ke arah Kalibobo. Di sebuah tempat sepi, mereka membongkar hasil jarahan dan membuang tas korban ke semak-semak untuk menghilangkan jejak.
Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan untuk kembali menenggak minuman keras. Namun, pelarian mereka terhenti saat berada di lokasi penjual minuman lokal jenis bobo. Warga yang mengenali ciri-ciri pelaku berdasarkan kejadian sebelumnya langsung mengamankan keduanya sebelum diserahkan ke pihak berwajib.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
• Uang tunai sebesar Rp550.000.
• Satu kalung emas seberat 6 gram.
• Satu unit ponsel merk Samsung.
• Satu unit motor Yamaha Vega hitam (kendaraan operasional pelaku).
Dalam proses pemeriksaan, FK dan SIT mengakui seluruh perbuatannya. Mereka berdalih aksi tersebut dilakukan spontan karena pengaruh alkohol dan kebutuhan dana untuk membeli miras tambahan.
Atas tindakan kriminal tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Keduanya kini terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
”Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Nabire untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Iptu Bogi.
(YM)
Editor : Yakop Mongan













