Komisi III DPR Tetap Panggil Jaksa Penuntut Terkait Putusan Vonis Fandi ABK Sea Dragon

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Jakarta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan tetap memanggil penyidik dan penuntut yang menuntut anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan dengan hukuman mati.

Diketahui, Fandi lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepadanya, pada Kamis (5/3/2026).

“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima, Jumat (6/3/2026).

Habiburokhman sendiri bersyukur terhadap Fandi yang tidak divonis hukuman mati seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya, hakim telah memahami bahwa hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” ujar Habiburokhman.

Ia juga menghormati sikap Fandi serta kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan, karena dianggap tidak bersalah.

“Tapi kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, TNI AL, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal, Bea dan Cukai, serta Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton yang diangkut kapal Sea Dragon.

Baca Juga:  Respons Cepat, Satreskrim Polres Nabire Identifikasi Temuan Mayat di Jalan Surabaya

Dua Kapal Perang TNI AL, KRI Surik-645 dan KRI Silea-858 turut berperan dalam penggagalan yang terjadi di Selatan Tanjung Piai, Perbatasan RI-Malaysia. Rabu (21/5/2025).

Pada tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Batam, jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya.

Dalam persidangan terungkap Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat kapal ditangkap. Ia mengaku menerima pekerjaan tersebut untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.

Pada sidang pembacaan vonis pada Kamis (5/3/2026), Fandi divonis 5 tahun penjara.

Proses sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan, terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa Fandi sebelum membacakan vonis.

Fandi dinilai belum pernah menjalani bentuk hukuman pidana apa pun serta bersikap kooperatif dan sopan selama menjalani persidangan.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa hukuman terhadap pelanggar hukum seharusnya bersifat korektif dan mampu membuatnya mengintrospeksi diri.

Selain itu, Majelis hakim juga mempertimbangkan KUHP baru terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan asas keadilan bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“KUHP baru juga berfokus pada pemulihan peran pelaku ketika berada di tengah masyarakat setelah menjalani hukuman,” ujar Tiwik.

 

(Foto ANTARA /Teguh Prihatna)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insiden Penembakan di Area Reklamasi Grasberg, Seorang Karyawan Eksplorasi Tewas
Dinamika Konflik Agraria: Menelaah Peran Polri dalam Penanganan Sengketa Masyarakat Adat Dayak
Respons Cepat, Satreskrim Polres Nabire Identifikasi Temuan Mayat di Jalan Surabaya
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Dinas Pegawai Pelabuhan Samabusa Ludes Terbakar
Lalu Lintas Sempat Tersendat, Polisi Amankan Lokasi Tabrakan di Kawasan RSUD Nabire
Tragedi Salah Sasaran di Puncak Jaya: Warga Sipil Tewas Ditembak KKB Demi Sebuah HT
Warga KPR Nabarua Digegerkan Penemuan Mayat di Kamar Kos, Polisi Lakukan Penyelidikan
Tragedi Temuan Jasad Bayi di Nabire, Komisi A DPRK Desak Pengusutan Tuntas dan Evaluasi Moral
Berita ini 25 kali dibaca
Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton Fandi Ramadhan (tengah) menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton.

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:44 WIB

Insiden Penembakan di Area Reklamasi Grasberg, Seorang Karyawan Eksplorasi Tewas

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:55 WIB

Dinamika Konflik Agraria: Menelaah Peran Polri dalam Penanganan Sengketa Masyarakat Adat Dayak

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:50 WIB

Respons Cepat, Satreskrim Polres Nabire Identifikasi Temuan Mayat di Jalan Surabaya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:08 WIB

Komisi III DPR Tetap Panggil Jaksa Penuntut Terkait Putusan Vonis Fandi ABK Sea Dragon

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:43 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Dinas Pegawai Pelabuhan Samabusa Ludes Terbakar

Berita Terbaru