Kinerja Kapolres Minsel Dipertanyakan, Laporan Dugaan Penimbunan BBM di Desa Kapitu Tak Kunjung Ditindak

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Minsel – Kinerja Kapolres Minahasa Selatan kembali menuai sorotan tajam. Laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi yang terjadi di Desa Kapitu hingga saat ini dinilai tidak mendapatkan penindakan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh aparat penegak hukum. (17/12/2025).

Sejumlah warga mengaku telah menyampaikan informasi serta aduan resmi terkait aktivitas yang diduga sebagai penimbunan BBM bersubsidi. Namun ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah konkret berupa pemeriksaan lapangan, penyegelan lokasi, penyitaan barang bukti, maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolres Minahasa Selatan dengan tegas menyatakan bahwa praktik penimbunan BBM tidak boleh dibiarkan. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah menindak beberapa kasus serupa dan bahkan telah menaikkan sejumlah perkara ke tahap proses hukum.

“Penimbunan tidak boleh ada. Beberapa kasus seperti ini sudah kami tindak dan sudah naik perkara,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi awak media.

Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan kesiapan jajarannya untuk turun langsung ke lapangan guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM di Desa Kapitu. Pernyataan tersebut sempat menumbuhkan harapan publik bahwa penegakan hukum akan segera dilakukan secara serius dan transparan.

Namun faktanya, hingga berita ini diterbitkan, janji tersebut dinilai belum terealisasi. Tidak ada penindakan nyata yang dapat dilihat oleh masyarakat, baik dalam bentuk operasi lapangan maupun tindakan hukum terbuka. Kondisi ini memicu kekecewaan sekaligus kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat dalam menangani kasus yang secara langsung merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat kecil.

Baca Juga:  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Masyarakat menilai, lambannya penanganan laporan ini justru membuka ruang bagi praktik-praktik serupa untuk terus berlangsung tanpa rasa takut terhadap hukum. Di tengah kelangkaan dan tingginya kebutuhan BBM bersubsidi bagi nelayan, petani, dan warga kurang mampu, dugaan penimbunan menjadi persoalan serius yang tidak boleh ditangani setengah hati.

Situasi ini juga dinilai bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam memberantas mafia BBM bersubsidi. Publik kini menuntut transparansi, kejelasan progres penanganan kasus, serta keberanian aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Jika Polres Minahasa Selatan dinilai tidak mampu menunjukkan langkah nyata, masyarakat mendesak agar Polda Sulawesi Utara hingga Mabes Polri turun tangan langsung melakukan supervisi dan pengambilalihan penanganan perkara. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pernyataan, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lanjutan terkait alasan belum adanya penindakan terukur atas laporan dugaan penimbunan BBM di Desa Kapitu.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum
Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin
Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Putusan MK Perkuat Perlindungan Pers, Ketum SIJI Beri Apresiasi Tinggi
Eksepsi atas Dakwaan terhadap Jekson Sihombing: Analisis Hukum dan Permohonan Pembatalan Dakwaan
Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita
Penyalahgunaan AI untuk Konten Pornografi Dikaji Pemidanaannya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:21 WIB

Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

Kamis, 29 Januari 2026 - 02:46 WIB

Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:14 WIB

Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:05 WIB

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:44 WIB

Putusan MK Perkuat Perlindungan Pers, Ketum SIJI Beri Apresiasi Tinggi

Berita Terbaru