Jurnalpapuanews.com || NABIRE – Dalam upaya menjaga kekhidmatan ibadah umat beragama, Bupati Nabire, Mesak Magai, secara resmi mengeluarkan instruksi tegas mengenai larangan peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) di seluruh wilayah Kabupaten Nabire.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Nabire Nomor: 100.3.4.2 / 320 / set yang ditetapkan pada Rabu, 4 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan menyambut dua hari besar keagamaan yang jatuh berdekatan, yakni Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 (19 Maret 2026) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H (20 Maret 2026).
Dalam instruksi tersebut, Bupati Mesak Magai menekankan tiga poin krusial yang ditujukan kepada para distributor, pengecer, pengelola tempat hiburan malam, serta seluruh lapisan masyarakat:
1. Larangan Menjual segala jenis minuman beralkohol.
2. Larangan Mengedarkan miras di wilayah Kabupaten Nabire.
3. Larangan Mengonsumsi minuman beralkohol.
Bupati Mesak Magai menegaskan bahwa instruksi ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah preventif untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan damai di tengah kemajemukan masyarakat Nabire.
”Instruksi ini bertujuan menciptakan kerukunan antarumat beragama dan memastikan saudara-saudara kita umat Hindu dan Islam dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan sejahtera,” ungkap kutipan dalam instruksi tersebut.
Aturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 4 Maret 2026. Pemerintah daerah diharapkan akan melakukan pengawasan ketat melalui aparat terkait guna memastikan instruksi ini dipatuhi oleh semua pihak demi kepentingan ketertiban umum.
(YM)
Editor : Yakop Mongan













