Jurnalpapuanews.com || Sulut – Menjelang perayaan Tahun Baru, aroma mesiu ilegal mulai menyengat di Sulawesi Utara. Namun, yang menjadi sorotan bukan sekadar kembang apinya, melainkan dugaan adanya jaringan mafia terorganisir yang menguasai pasar secara ilegal. Nama seorang distributor besar berinisial Ko’ Liem kini mencuat ke permukaan, diduga kuat sebagai otak di balik gurita distribusi barang berbahaya tersebut. (20/12/2025).
Tak hanya soal perdagangan, skandal ini menyeret tudingan miring terhadap Aparat Penegak Hukum (APH). Ko’ Liem disebut-sebut memiliki “kekuatan khusus” yang membuat jalur distribusinya tak tersentuh, memicu spekulasi bahwa hukum di Sulut sedang “dikondisikan” untuk tunduk pada kepentingan pemodal.
Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan bahwa praktik ini telah merambah jantung kota-kota besar di Sulut. Kota Tomohon, yang seharusnya menjadi kota bunga, kini berubah menjadi pasar gelap kembang api skala industri.
Sejumlah titik penjualan yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan mengabaikan standar keselamatan ditemukan menjamur di lokasi strategis:
• Tomohon: Kakaskasen II (Depan SD Lentera), Paslaten (Samping Rumah Kopi Kenangan), dan Walian.
• Minahasa: Pusat Pertokoan Tondano dan Kawangkoan (Samping Koramil).
• Wilayah Lain: Tombatu, Jalan Sam Ratulangi Manado, hingga Kota Bitung.
Ironisnya, meski lapak-lapak ini berdiri mencolok di pinggir jalan protokol, belum ada tindakan nyata dari otoritas setempat. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis demi memuluskan bisnis musiman bernilai miliaran rupiah tersebut.
Aktivitas yang diduga dikendalikan Ko’ Liem ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa. Jika terbukti, jaringan ini dapat dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat:
1. UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi perdagangan bahan peledak tanpa hak.
2. Perkapolri No. 17 Tahun 2017: Pelanggaran atas kewajiban izin khusus dan standar gudang penyimpanan bahan peledak komersial.
3. UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999: Pidana hingga 5 tahun bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang berbahaya tanpa standar keselamatan.
4. Pasal 55 & 56 KUHP: Jerat hukum bagi pihak-pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana (termasuk dugaan oknum yang melindungi).
Masyarakat kini mulai bersuara keras. Lemahnya pengawasan memicu kekhawatiran bahwa keselamatan publik sedang digadaikan demi keuntungan segelintir orang. Publik mempertanyakan: Mengapa setiap tahun pola yang sama terus berulang tanpa ada tindakan tegas?
”Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Jika peredaran kembang api ilegal ini dibiarkan, maka wibawa hukum di Sulawesi Utara sedang dipertaruhkan,” ungkap salah satu warga yang resah dengan maraknya lapak ilegal tersebut.
Kini, bola panas ada di tangan Kapolda Sulut. Publik mendesak dilakukannya razia besar-besaran, penutupan lapak ilegal, dan penyelidikan menyeluruh hingga ke akar distribusi guna mengungkap siapa sebenarnya aktor yang bermain di balik layar dan siapa yang membiarkannya tetap beroperasi.
(Tim Red)













