Mendagri Imbau Kepala Daerah Dukung Proses Verifikasi dan Validasi Kopdeskel

- Penulis

Senin, 14 September 2026 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah mendukung proses verifikasi dan validasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel). Dukungan tersebut diperlukan agar bangunan dan sarana yang telah dibangun dapat segera dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi sebelum memasuki tahap operasional.

Hal itu disampaikan Mendagri pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Verifikasi dan Validasi terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersama Indonesia (RBI) untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (14/9/2026).

Mendagri menjelaskan, sekitar 24 ribu Kopdeskel telah dibangun di seluruh Indonesia. Bangunan tersebut perlu diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi dan standar yang ditetapkan.

Ia menegaskan, kepala desa perlu memberikan surat persetujuan agar proses verifikasi dan validasi dapat dilakukan. Surat tersebut bukan merupakan pernyataan bahwa bangunan telah diterima atau dinyatakan sesuai spesifikasi. “Kepala desanya memberikan semacam surat menyetujui untuk dilakukan verifikasi validasi. Bukan menyatakan bahwa ini sudah sesuai spek kami terima,” ujar Mendagri.

Setelah surat tersebut diterbitkan, tim dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat melakukan verifikasi. Proses tersebut juga dapat dibantu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari inspektorat kabupaten/kota apabila Kementerian PU dan BPKP kekurangan personel.

Baca Juga:  Jurnalis Dikriminalisasi: Ironi Penegakan Hukum dan Pembelaan Dewan Pers

“Karena enggak banyak jaring PU dan BPKP enggak banyak, bisa dibantu oleh APIP,” katanya.

Hasil verifikasi akan menjadi dasar untuk menentukan apakah bangunan, peralatan, dan sarana pendukung lainnya, termasuk kendaraan, telah sesuai spesifikasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, hal tersebut dapat dicatat untuk kemudian diperbaiki oleh pihak yang membangun.

Mendagri meminta bupati dan wali kota menugaskan perangkat daerah yang menangani pemerintahan desa dan kelurahan untuk mendorong desa-desa yang telah memiliki bangunan Kopdeskel agar segera menerbitkan surat persetujuan verifikasi dan validasi. “Kalau enggak dibuat [surat persetujuannya], ya rugi sendiri,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah (Pemda) menyiapkan APIP untuk melakukan pengecekan apabila Kementerian PU dan BPKP belum dapat menjangkau wilayah tertentu. “Untuk mempelajari speknya seperti apa cek lapangan, cek lokasinya ya ini sesuai atau tidak sesuai spek. Kalau enggak sesuai, ya tulis enggak sesuai untuk diperbaiki lagi oleh si pembuatnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, forum tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Wamendagri Akhmad Wiyagus, Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, serta pejabat terkait lainnya. Turut bergabung secara daring perwakilan Pemda dari seluruh Indonesia.

Editor : Nay berliana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Komitmen Pemulihan Pascabencana Sumatera, Kasatgas PRR Update Penanganan Tiap Pekan
Paripurna DPR RI Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Kemendagri Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar
Inflasi Indonesia 3,19 Persen, Mendagri Minta Pemda Atensi Sejumlah Kenaikan Harga Komoditas Pangan
Kasatgas Tito Tegaskan Percepatan Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera
Mendagri Minta Peserta Sespim Lemdiklat Polri Susun Kebijakan Berbasis Sains
Mendagri Tito: Bantuan Kemasyarakatan Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT Sudah Ditransfer
Profesor Tanpa Nurani: Pembusukan Moral di Jantung Perguruan Tinggi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:52 WIB

Pastikan Komitmen Pemulihan Pascabencana Sumatera, Kasatgas PRR Update Penanganan Tiap Pekan

Selasa, 22 September 2026 - 15:40 WIB

Paripurna DPR RI Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Senin, 14 September 2026 - 07:55 WIB

Mendagri Imbau Kepala Daerah Dukung Proses Verifikasi dan Validasi Kopdeskel

Jumat, 11 September 2026 - 11:34 WIB

Kemendagri Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

Senin, 7 September 2026 - 10:46 WIB

Inflasi Indonesia 3,19 Persen, Mendagri Minta Pemda Atensi Sejumlah Kenaikan Harga Komoditas Pangan

Berita Terbaru