Kawal Regulasi Pascakonflik Suku, Ribka Haluk Rajut Kembali Kedamaian Papua Pegunungan

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpapuanews.com || Wamena – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan segera menyusun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai dasar hukum penanganan konflik adat. Penyusunan regulasi tersebut dinilai penting untuk mendukung penanganan pascakonflik suku di wilayah tersebut.

Ribka mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat langkah pemerintah daerah (Pemda) dalam menangani konflik, mulai dari masa tanggap darurat hingga tahapan rehabilitasi. Menurutnya, penanganan konflik di wilayah otonomi khusus membutuhkan dasar hukum yang selaras dengan karakteristik serta kearifan lokal masyarakat Papua.

“Setelah kami cek, terkait SK tanggap darurat ini juga belum ada, kemudian konsep Perdasi juga belum ada. Karena itu, kami melakukan pendampingan sampai dengan sekarang,” kata Ribka dalam rapat lanjutan membahas Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Konflik Sosial dan Asistensi Penyusunan Regulasi Penanganan Konflik Adat di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menurunkan tim teknis untuk melakukan asistensi bersama Pemprov Papua Pegunungan dalam menyiapkan poin-poin pokok penyusunan regulasi. Selanjutnya, Pemda akan menyusun usulan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dibahas bersama DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua (MRP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, serta unsur terkait lainnya.

Baca Juga:  Ketua HPMY Angkat Bicara Terkait Bentrok Suku Lani dan Hubula di Papua Pegunungan

Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi Pemda maupun aparat keamanan agar penanganan konflik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat setempat, serta tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah daerah akan menyiapkan konsep dan akan menerbitkan Perdasi untuk provinsi. Untuk Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Pegunungan menjadi daerah pertama yang menyusun regulasi ini, dan diharapkan dapat menjadi contoh dalam mencegah dan menangani pascakonflik perang suku di daerah lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ribka mengapresiasi langkah cepat Pemprov Papua Pegunungan dalam menginisiasi penyusunan Perdasi tersebut. Menurutnya, langkah itu menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan konflik yang lebih terstruktur, berbasis hukum, dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Papua Pegunungan.

Editor : Yakop Mongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpapuanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua HPMY Angkat Bicara Terkait Bentrok Suku Lani dan Hubula di Papua Pegunungan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:29 WIB

Kawal Regulasi Pascakonflik Suku, Ribka Haluk Rajut Kembali Kedamaian Papua Pegunungan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:37 WIB

Ketua HPMY Angkat Bicara Terkait Bentrok Suku Lani dan Hubula di Papua Pegunungan

Berita Terbaru